Minggu, 25 Desember 2011

HAK ASASI LINGKUNGAN HIDUP: SUATU TINJAUAN SINGKAT

”our ecological crisis is a crisis of character, not a political or social crisis”  -Wendell Berry-

Pendahuluan
Manusia dan lingkungan memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai makhluk hidup, manusia membutuhkan lingkungan yang layak bagi tempat hidupnya. Interaksi manusia, baik dalam lingkup kelompok sosial, masyarakat, maupun bernegara merupakan suatu conditio sine qua non dengan lingkungan hidupnya. Selama ini, paradigma hampir tiap manusia beranggapan bahwa lingkungan hanyalah objek eksploitasi sederhana yang sekedar terkait dengan tumbuhan dan hewan. Padahal sesungguhnya, ruang lingkup lingkungan sangatlah jauh lebih luas, yakni mencakup keseluruhan ruang dimana semua makhluk hidup berada. Pembangunan sejatinya hanya dapat tercapai apabila kondisi lingkungan hidup terjaga, sehingga pada gilirannya akan menciptakan sebuah kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Pada saat ini, kerusakan lingkungan hidup tidak dapat lagi disangkal. Dengan paradigma yang memposisikan lingkungan menjadi obyek eksploitasi, manusia tanpa pikir panjang melakukan berbagai tindakan-tindakan perusakan dengan menggunduli hutan, menebarkan polusi, membuang sembarangan, tanpa memperdulikan akibat yang akan timbul, baik bagi lingkungan maupun makhluk hidup. Padahal, aspek perlindungan lingkungan hidup adalah sangat penting, mengingat lingkungan memiliki keterbatasan dalam menampung berbagai tindakan pencemaran yang dilakukan manusia. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba memberikan tinjauan singkat konsepsi hak asasi lingkungan hidup sebagai suatu penghormatan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Tulisan ini bertujuan untuk merubah paradigma berpikir sebagian manusia agar tercipta suatu kondisi mutualisme antara manusia dengan lingkungannya.

Dari Paradigma Antroposentris ke Ekosentris
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, paradigma yang menempatkan lingkungan sebagai obyek eksploitasi telah kepada kerusakan lingkungan fatal yang kemudian berujung kepada berbagai bencana alam yang justru merugikan manusia. Mengenai hal ini, Barack Obama, Presiden Amerika Serikat pernah berkata bahwa:[i]
“All across the world, in every kind of environment and region known to man, increasingly dangerous weather patterns and devastating storms are abruptly putting an end to the long-running debate over whether or not climate change is real. Not only is it real, it's here, and its effects are giving rise to a frighteningly new global phenomenon: the manmade natural disaster”
perubahan iklim meruapakan salah satu dari berbagai bencana alam yang diakibatkan oleh perbuatan manusia terhadap alam. Saat ini, perubahan iklim menjadi suatu wacana yang menarik perhatian berbagai negara di dunia. Pencemaran udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor, asap pabrik, maupun penebangan hutan secara besar-besaran telah berimplikasi pada rusaknya lapisan ozon pada atmosfer bumi.
Bencana alam seperti perubahan iklim seharusnya dapat dicegah apabila paradigma manusia terhadap lingkungannya dapat diubah. Sebagian besar masyarakat dunia cenderung beranggapan bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta dan lingkungan hanya sekadar sebagai tumpukan kekayaan dan energi untuk dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Paradigma ini memisahkan antara manusia dan lingkungannya. Lingkungan hanya menjadi alat dan sarana manusia dalam memperoleh keuntungan. Dengan demikian, manusia dapat berbuat seenaknya terhadap lingkungan dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, tanpa memperdulikan efek yang akan timbul. Dalam teori hukum lingkungan, paradigma semacam ini dinamakan antroposentris.[ii]
Dalam hubungan antara manusia dengan lingkungan, van Peursen membagi kehidupan manusia dalam tiga tahapan.[iii] Pertama, adalah tahap mitis, dimana manusia menggantungkan hidupnya secara penuh kepada lingkungan sekitarnya. Semua kebutuhan hidup manusia diambil langsung dari alam. Kedua adalah tahap ontologis, dimana manusia menjadi pusat kehidupan. Disaat teknologi dan peradaban manusia sedemikian maju, manusia telah berhasil menguasai, mengeksplorasi dan mengeksploitasi alam secara besar-besaran untuk kepentingannya sendiri. Pada tahap inilah berkembang paradigma antroposentris. Kemudian, manusia semakin sadar bahwa tindakan eksploitatif yang dilakukannya telah mencemarkan alam dan memicu serangkaian bencana alam yang diakibatkan oleh batasan alam dalam menampung pencemaran. Cara pandang pun akan berubah, dimana lingkungan tidak lagi dijadikan sebagai sebuah obyek. Inilah yang dinamakan tahap fungsional. Manusia tidak lagi menjadi pusat penentu kehidupan. Pola hubungan antara alam dan manusia akan mencapai sebuah titik keseimbangan. Paradigma semacam ini disebut sebagai ekosentris[iv].
Paradigma ekosentris menganggap bahwa lingkungan merupakan suatu entitas menyeluruh antara makhluk hidup dan alam sekitar. lingkungan memiliki nilai yang harus dijaga dan dilestarikan oleh manusia. Dengan adanya penghormatan atas hak-hak lingkungan hidup, hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat bersifat mutualisme.  Manusia tetap dapat melakukan eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya, namun di sisi lain, manusia juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan agar tidak merusak keseimbangan alam. Perubahan paradigma dari antroposentris ke ekosentris sedemikian, sebagaimana dikemukakan oleh Wendell Berry, ”our ecological crisis is a crisis of character, not a political or social crisis”.[v]


Pembangunan Berkelanjutan (Sustainability Development) Sebagai Wujud Perlindungan Hak Asasi Lingkungan
Paradigma ekosentrisme akan membawa kepada pembangunan yang berwawasan lingkungan, dimana orientasi pembangunan akan memperhatikan daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Istilah sustainability development (pembangunan berkelanjutan) sebenarnya telah diperkenalkan oleh Rachel Carson pada tahun 1962 lewat bukunya Silent Spring. Ia berpendapat bahwa pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan atau perkembangan (development) yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk kehidupan.[vi]
Secara sederhana, konsep pembangunan berkelanjutan dapat dirumuskan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan, termasuk sumber dayanya, ke dalam proses pembangunan yang menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi sekarang dan geneasi yang akan datang. Laporan Komisi Brundtland pada tahun 1967, atau yang dikenal sebagai Brundtland Report, mengidentifikasikan beberapa masalah kritis yang perlu dijadikan dasar kebijakan lingkungan bagi konsep pembangunan berkelanjutan, yakni:[vii]
a.      Mendorong pertumbuhan dan meningkatkan kualitas (reviving growth and changing its quality);
b.      Mendapat kebutuhan pokok mengenai pekerjaan, makanan energi, air, dan sanitasi (meeting essestial needs for jobs, food, energy, water, and sanitation);
c.       Menjamin tingkat pertumbuhan penduduk yang mendukung keberlanjutan (ensuring asustainable level of population);
d.      Melakukan konservasi dan kemampuan sumberdaya (conserving and enhancing the resource base);
e.       Orientasi teknologi dan mengelola resiko (reorienting technology and managing risks) dan;
f.        Memadukan pertimbangan lingkungan ekonomi dalam proses pengambilan keputusan (merging environment and economics in decision-making).
Dari pemaparan diatas, dapat dikatakan bahwa konsep pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan sistem penyelenggaraan pembangunan yang memiliki dimensi ruang dan waktu. Ruang dalam hal ini adalah lingkungan hidup dimana manusia hidup dan membangun kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Sedangkan dimensi waktu berkaitan dengan kehidupan masa kini dan masa mendatang yang dipahami sebagai suatu hal yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Pembangunan tidak bertujuan jangka pendek dalam mengejar keuntungan untuk generasi sekarang semata, namun pembangunan harus juga memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan juga merupakan suatu kebutuhan pembangunan (development needs) yang tidak dapat dihindarkan dalam konteks pembangunan yang dilakukan dewasa ini. Esensi dari prinsip ini adalah berupaya untuk memadukan unsur lingkungan hidup dan pembangunan sebagai dua hal yang tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya dalam rutinitas pembangunan nasional khususnya di bidang lingkungan hidup. Dalam perspektif yuridis, prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah merupakan suatu upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.[viii] Sejalan dengan ketentuan tersebut, Emil Salim, mendeskripsikan tentang pembangunan dan lingkungan hidup sebagai berikut:[ix]
”Bahwa unsur lingkungan itu melarut dalam pembangunan. Unsur lingkungan tidak dilihat terpisah dari pembangunan sebagaimana dipisahkannya gula dari air teh, tetapi lingkungan dilarutkan dalam pembangunan berkelanjutan seperti gula melarut dalam teh manis”.

Ekokrasi dan Perlindungan Konstitusi Terhadap Lingkungan Hidup
Konsep pembangunan berkelanjutan tentunya hanya akan menjadi wacana semata, apabila tidak memiliki suatu kekuatan hukum mengikat yang dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting untuk menjamin adanya perlindungan terhadap hak asasi lingkungan hidup dalam konstitusi sebagai norma dasar dalam suatu negara.  Terhadap perlindungan hak asasi lingkungan hidup, terdapat wacana mengenai demokrasi model baru yang dinamakan ekokrasi. Diskursus mengenai ekokrasi sebenarnya telah berlangsung sejak akhir 1990an. Wolfgang Sachs menyatakan bahwa ”the ecocratic discourse which is about to unfold in the late 1990s starts from conceptual marriage of ‘environment’ and ‘development’, finds it cognitive monitoring and control.”.[x] Prof. Jimly berpendapat bahwa konsep ekokrasi merupakan suatu tahapan paling baru dari perkembangan filsafat hukum dan politik mengenai kekuasaan negara. dari perkembangan ini, dituntuk peletakkan dasar-dasar konseptual mengenai isu lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan yang setara dengan konsep demokrasi, nomokrasi, dan bahkan teokrasi.[xi]
Konsepsi awal mengenai ekokrasi pertama kali hadir dalam the Brundtland Report. Menurut Henry Skolimowski, konsepsi ekokrasi ini lebih pada bentuk pengakuan terhadap kekuatan alam dan kehidupan yang ada di dalamnya, pemahaman mengenai keterbatasan lingkungan, elemen kerjasama dengan alam, serta yang terpenting yakni menciptakan sistem ekologi yang berkelanjutan dengan penghormatan terhadap bumi berserta isinya dan tidak melakukan perampasan secara eksploitatif tanpa perhitungan.[xii]  Dengan konsepsi ekokrasi, alam dan manusia sama-sama merupakan subyek hak-hak yang bersifat asasi. Alam memiliki hak-hak asasi dan kekuasaannya sendiri yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Konsepsi ekokrasi menuntut adanya formulasi pengakuan hak asasi lingkungan hidup dalam konstitusi. Hal inilah yang oleh Prof. Jimly dinamakan sebagai ”green constitution”, dimana konstitusi sebagai hukum yang tertinggi memberikan jaminan hukum perlindungan hak-hak asasi lingkungan hidup. Urgenitas perlindungan hak-hak asasi lingkungan hidup dalam konstitusi disebabkan oleh ketidakseimbangan kepentingan lingkungan hidup dengan kepentingan-kepentingan pembangunan. Selain itu, pada kenyataannya undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup juga belum dapat melindungi secara sepenuhnya kepentingan lingkungan hidup. Keputusan-keputusan di forum politik seperti parlemen juga tentunya tidak dapat mendukung ide-ide perlindungan lingkungan hidup. Dengan menaikkan norma perlindungan lingkungan hidup kedalam konstitusi, maka setiap produk perundang-undangan yang dibuat harus dapat melindungi hak-hak asasi lingkungan hidup.
Dewasa ini, sudah terdapat beberapa konstitusi negara-negara di dunia yang telah memasukkan ide perlindungan hak asasi lingkungan hidup dalam ketentuannya. Konstitusi-konstitusi tersebut dapat dibagai menjadi beberapa kelompok. Pertama, konstitusi yang memuat ketentuan spesifik mengenai perlindungan lingkungan hidup. Kedua, konstitusi yang mengintegrasikan ketentuan mengenai lingkungan hidup dengan ketentuan mengenai hak asasi manusia. Ketiga, konstitusi yang hanya mengatur tentang lingkungan hidup secara implisit atau menentukan jaminan hak-hak asasi tertentu dapat dipakai untuk kepentingan perlindungan lingkungan hidup dalam praktek. Dan keempat, konstitusi yang mengaitkan garis-garis besar kebijakan lingkungan tertentu dengan tugas atau tanggungjawab  lembaga negara tertentu untuk melestarikan lingkungan hidup dan mengatasi kerusakan alam.[xiii]
Konstitusi negara-negara di dunia yang dapat dikatakan sebagai konstitusi yang paling maju dalam perlindungan hak asasi lingkungan hidup adalah Konstitusi Prancis dan Konstitusi Ekuador. Salah satu perubahan paling mendasar dalam Konstitusi Pransic adalah dimasukkannya Environmental Charter of 2004 (Piagam Lingkungan Hidup) dalam Preambule-nya, yang disejajarkan dengan Declaration of rights of Man and of Citizen 1798. Piagam Lingkungan hidup tersebut memperkenalkan prinsip precaution (kewaspadaan antisipatif) sebagai prinsip yang terkandung dalam konstitusi. Prinsip ini dianut untuk mengantisipasi dan merespon kekhawatiran yang timbul akibat possible harmful effect of technologies (kemungkinan akibat buruk dari penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi) yang mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup.[xiv] Selain itu, piagam ini juga memperkenalkan prinsip polluter-payer, yang memperkuat adanya daya paksa kepada para pencemar agar benar-benar memenuhi kewajibannya dalam membiayai pencegahan atau pengurangan tingkat polusi yang disebabkan oleh kegiatannya.[xv]
Konstitusi yang tidak kalah dalam menjamin perlindungan hak asasi lingkungan hidup adalah Konstitusi Ekuador. Konstitusi yang disahkan pada tanggal 10 April 2008 ini memiliki terobosan baru dengan menegaskan adanya hak alam sebagai subyek dalam kehidupan manusia dalam wadah negara konstitusional. Dalam Title II tentang ”Fundamental Rights”, ”Article of Rights Entitlement”, ditegaskan bahwa “Persons and people have the fundamental rights guaranteed in this Constitution and in the International human rights instruments. Nature is subject to those rights given by this Constitution and Law”.[xvi] Selain itu ditentukan pula dalam Artikel 2 bahwa alam berhak atas pemulihan atau restorasi yang bersifat integral yang terpisah dari kewajiban orang atau badan hukum atau negara untuk menjamin kerugian orang atau kelompok orang yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem.
Bagaimana dengan penerapan konstitusionalitas perlindungan hak asasi lingkungan hidup di Indonesia? Ketentuan mengenai jaminan perlindungan hak asasi lingkungan hidup dalam UUD Tahun 1945 dapat terlihat dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa:[xvii] “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dari ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa UUD 1945 menjamin adanya hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayananan kesehatan yang baik, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sedangkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 berbunyi:[xviii] “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Dari dua ketentuan tersebut diatas, terdapat ide yang berkaitan dengan lingkungan hidup, yaitu bahwa perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi dimaksud haruslah mengandung prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Artinya, pada alam diakui adanya kekuasaan dan hak-hak asasinya sendiri yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (inalienable rights). Alam diakui memiliki kedaulatannya sendiri. Oleh karena itu, di samping rakyat sebagai manusia yang dianggap berdaulat, alam juga berdaulat. Inilah yang dimaksudkan dengan prinsip ekokrasi yang juga terkandung dalam UUD 1945.[xix] Lebih lanjut Jimly Ashiddiqie, mengatakan bahwa setidaknya terdapat dua alasan utama betapa konsepsi green constitution dan ekokrasi menjadi sangat penting untuk di pahami oleh segenap komponen bangsa indonesia. Pertama, terhadap kondisi kelestarian lingkungan hidup yang sangat memprihatinkan, maka sudah seharusnya dasar-dasar konseptual mengenai persoalan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan berwawasan lingkungan dijamin dalam UUD 1945. Kedua, UUD 1945 sebagai the sumpreme law of the land pada dasarnya telah memuat gagasan dasar mengenai kedaulatan lingkungan dan ekokrasi yang dapat disetarakan pula nilai-nilainya dengan konsep demokrasi dan nomokrasi.

Penutup
Perubahan paradigma adalah sebuah keharusan. Manusia dan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keduanya memiliki hubungan mutualisme satu sama lain. Sama halnya dengan manusia, lingkungan juga mempunyai hak-hak asasi yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun. Dengan mengakui hak asasi lingkungan, pembangunan juga akan mengarah pada wawasan lingkungan, dimana lingkungan, termasuk sumber dayanya, dipadukan ke dalam proses pembangunan yang menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi sekarang dan geneasi yang akan datang. Konsepsi ini juga tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya apabila tidak diformulasikan dalam suatu norma hukum yang memiliki kekuatan pemaksa. Oleh karena itu, konstitusionalitas jaminan perlindungan hak-hak asasi lingkungan menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi, mengingat kerusakan lingkungan yang sudah sedemikian parah.


Catatan:
[i] Pan Mohamad Faiz, Perubahan Iklim dan Perlindungan terhadap Lingkungan: Suatu Kajian Berperspektif Hukum Konstitusi, tulisan yang disampaikan pada Forum Diskusi Kelompok Kerja Pakar Hukum mengenai ”Perubahan Iklim” yang diselenggarakan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) tanggal 27 April 2009, hal 1.
[ii] Dalam beberapa literatur disebut juga sebagai homosentris. Lebih lanjut mengenai antroposentrisme lihat A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009), hal 47-50.
[iii] Jimly Asshiddiqie, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2009), hal 118.
[iv] Selain ekosentris, terdapat pandangan lain yang menentang pandangan antroposentris, yakni biosentris, zoo-centris dan deep ecology, lebih lanjut baca A. Sonny Keraf, op.cit.
[v] Wendell Berry, The Unsetting of America: Culture and Agriculture (San Fransisco, Sierra Club, 1996), sebagaimana dikutip dalam Jimly Asshiddiqie, op.cit, hal 120.
[vi] Ibid, hal 134.
[vii] Daud Silalahi, Pembangunan Berkelanjutan dalam Rangka Pengelolaan (termasuk Perlindungan) Sumber Daya Alam yang Berbasis Pembangunan Sosial dan Ekonomi, makalah yang disampaikan pada Seminar Pembagunan Hukum Nasional VIII dengan tema “Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan” 14-18 Juli 2003, hal 13.
[viii] Mukhlis dan Mustafa Lutfi, Ekologi Konstitusi: Antara Rekonstruksi, Investasi atau Eksploitasi Atas Nama NKRI, dimuat dalam Jurnal Konstitusi Vo. 8 Nomor 3, Juni 2011, hal 172.
[ix] Emil Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, cet.6 (Jakarta LP3ES,1993), hal 9, sebagaimana dikutip dalam ibid, hal 173.
[x] Jimly Asshiddiqie, op.cit, hal 6.
[xi] Ibid, hal 8.
[xii] Pan Mohamad Faiz, op.cit, hal 13.
[xiii] Jimly Asshiddiqie, op.cit, hal 20.
[xiv] Ibid, hal 64.
[xv] Ibid, hal 65.
[xvi] Ibid, hal 72.
[xvii] Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).
[xviii] Ibid, Pasal 33 ayat (4).
[xix] Mukhlis dan Mustafa Lutfi, op.cit, hal 170.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar