Sabtu, 12 Januari 2013

PDRI: PENGGALAN SEJARAH KEMERDEKAAN YANG TERLUPAKAN

"Sejarah merupakan representasi penguasa untuk menafsirkan masa lalu, menguasasi masa kini dan membentuk masa depan"
Pendahuluan
Pada tanggal 19 Desember lalu, masyarakat Indonesia memperingati Hari Bela Negara. Suatu hari yang bersejarah dimana pada periode 1948-1949, ditengah gempuran agresi militer Belanda yang kedua, para pahlawan bangsa mempertaruhkan jiwa raganya demi menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia melalui pendeklarasian Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Sayangnya tidak banyak yang mengetahui sepak terjang kabinet PDRI yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara. Mata rantai sejarah perjuangan kemerdekaan ini seakan luntur dari ingatan masyarakat. Padahal, PDRI memainkan peran sentral dalam menjaga keutuhan kedaulatan Negara Republik Indonesia pada periode sejarah yang penting tersebut.
Tulisan ini berupaya menyegarkan kembali ingatan masyarakat, bahwa terdapat sekelompok pahlawan bangsa yang dengan inisiatif yang sangat tinggi, berjuang mati-matian tanpa mengenal pamrih. Diharapkan masyarakat dalam memaknai arti penting Hari Bela Negara sebagai wujud patriotisme, bahwa ditengah keterbatasan dan tekanan yang sangat besar, masih terdapat cahaya harapan yang mampu membawa bangsa ini keluar dari masa sulit, sehingga mampu tegak dan berdaulat sampai saat ini.

Sejarah Terbentuknya PDRI dan Perannya dalam Proses Kemerdekaan Indonesia
Periode tahun 1948-1949 merupakan periode vital dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia. Pada periode ini, terjadi serangkaian peristiwa penting yang menjadi tonggak pengakuan kedaulatan Republik Indonesia. Situasi nasional saat itu sedang mencekam akibat tindakan agresi militer Belanda pada 19 Desember 1948 dan disusul dengan ditawannya Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta serta beberapa tokoh nasional lainnya. Demi mengisi kekosongan pemerintahan dan untuk melawan propaganda Pemerintah Belanda, Menteri Kemakmuran saat itu, Sjafruddin Prawiranegara, bersama Teuku Mohammad Hassan kemudian berinisiatif mendeklarasikan terbentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1948.
Beberapa sumber sejarah mengisahkan bahwa sebenarnya Moh. Hatta sudah jauh-jauh hari menyadari bahwa kemungkinan agresi militer Belanda kembali, sehingga menempatkan Sjafruddin untuk ”berjaga” di Bukittinggi. Sesaat sebelum ditawan, Presiden dan Wakil Presiden secara kilat kemudian memberikan mandat penuh kepada Sjafruddin untuk mengambil-alih kewenangan pemerintah pusat serta membentuk sebuah kabinet darurat, seandainya agresi militer Belanda berhasil menguasasi Yogyakarta, ibukota saat itu. Selain itu, mandat tersebut juga diberikan kepada LN Palar, Dr. Sudarsono dan AA Maramis yang sedang berada di India, seandainya Sjafruddin gagal dalam mendeklarasikan pemerintahan darurat.
PDRI merupakan proses panjang dalam mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia. Ketika Belanda berhasil menguasai Yogyakarta, Sjafruddin Prawiranegara bersama tokoh lainnya kemudian berunding untuk merencanakan pembentukan kabinet PDRI di Bukittinggi. Setelah mempertimbangkan kemungkinan agresi ke Bukittinggi, perundingan akhirnya berpindah ke Halaban. Beberapa sumber sejarah menyebutkan bahwa di daerah perkebunan teh Sumatera Barat inilah kabinet PDRI dibentuk.
Berbekal sarana dan prasarana yang sangat minim serta serangan yang gencar dari pihak Belanda, Sjarifuddin dan anggota kabinet PDRI lainnya berpindah tempat dari satu kota ke kota lain. Untuk menjaga hubungan luar negeri, kabinet PDRI melakukan konsolidasi dengan LN Palar, Dr. Sudarsono dan AA Maramis yang berada di India dalam rangka mencari dukungan dunia internasional. Setelah posisi Belanda semakin terjepit akibat tekanan internasional serta perlawanan sengit dari TNI, Belanda akhirnya dipaksa untuk mengadakan suatu perjanjian yang dikenal dengan nama Perjanjian Roem-Roijen. Perjuangan PDRI akhirnya usai ketika tanggal 14 Juli 1949, Sjafruddin dengan sukarela menyerahkan tampuk otoritas pemerintahan kembali kepada Soekarno-Hatta.

PDRI yang Mulai Dilupakan
Sebenarnya, sulit untuk dibayangkan bagaimana jadinya nasib bangsa ini apabila PDRI tidak terbentuk. Perjuangan kabinet PDRI selama 207 hari sepatutnya dicatat dengan tinta emas dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia. Dari perspektif ketatanegaraan, keadaan darurat negara atau staatsnoodrecht, memungkinkan penguasa untuk bertindak diluar konstitusi semata-mata untuk kepentingan negara. Dalam hal ini, pembentukan pemerintahan darurat sebagai wujud pengambilalihan otoritas pemerintahan merupakan hal yang sangat tepat ditengah kevakuman pemerintahan saat itu.

Rumah yang menjadi saksi perjuangan PDRI di Nagari Bidar Alam, Sumatera Barat

Dari perspektif diplomasi, pembentukan PDRI dapat digunakan sebagai ”bargaining position” dalam strategi diplomasi di dunia internasional. Dalam Konvensi Montevideo, salah satu syarat eksistensi sebuah negara adalah pemerintahan yang berdaulat. Dengan dibentuknya PDRI, Republik Indonesia memiliki pemerintahan sementara yang berdaulat, sehingga dapat menggalang dukungan internasional. Dari perspektif persatuan dan kesatuan bangsa, pembentukan PDRI juga merupakan sebuah upaya strategis untuk mencegah disintegrasi bangsa saat itu. Pemerintah Belanda saat itu sangat gencar melaksanakan aksi propaganda dengan memberian informasi palsu bahwa pemerintahan Republik Indonesia sudah tidak ada. Selain itu, pembentukan PDRI juga sebagai suntikan semangat masyarakat dan upaya menggalang kekuatan yang saat itu sedang terpecah-pecah dalam upaya mengusir Belanda. Apalagi dengan adanya dukungan dari Jenderal Sudirman, pimpinan TNI saat itu.
Sayangnya, peran PDRI dalam periode sejarah saat itu perlahan-lahan semakin dilupakan. Dalam perkembangannya, terasa ada upaya untuk mereduksi peran PDRI dalam sejarah kemerdekaan. Pada masa itu, sempat timbul ketegangan karena perundingan Roem-Roijen dilaksanakan tanpa koordinasi lebih dulu dengan PDRI yang memegang otoritas pemerintahan yang sah. Namun, demi menghindari konflik, akhirnya Sjafruddin menyetujui hasil perundingan tersebut dan menyerahkan kepemimpinan kembali kepada Soekarno-Hatta. Pidato Presiden Soekarno tanggal 17 Agustus 1949 yang berkaitan dengan peristiwa 19 Desember 1948 ternyata juga tidak menyinggung satu kata pun tentang PDRI.
Sejarah merupakan representasi penguasa untuk menafsirkan masa lalu, menguasasi masa kini dan membentuk masa depan. Pereduksian peran PDRI pada masa Orde Lama dan Orde Baru dapat dikatakan sebagai sebuah upaya sistematis dalam mendiskreditkan peran Sjafruddin dalam proses kemerdekaan bangsa. Sebagian sejarawan bahkan berpendapat lebih progresif bahwa pereduksian peran PDRI bukan hanya sebagai upaya dalam mendisreditkan peran Sjafruddin, namun peran masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan. Hal ini berkaitan erat dengan timbulnya konflik Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) pada periode tahun 1950-an yang berpusat di Sumatera Barat. Sjafruddin dan beberapa tokoh PRRI lainnya seperti Kolonel Dahlan Djambek, Asaat dan Sumitro Djojohadikusumo dianggap sebagai pemberontak yang berupaya mengkudeta pemerintahan saat itu.
Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 yang menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara merupakan salah satu langkah visioner dalam memulihkan kembali peran PDRI dan Sjafruddin. Terlepas dari pro dan kontra penetapan tanggal tersebut, karena tanggal 19 Desember merupakan tanggal agresi militer Belanda bukan pembentukan PDRI yang pada 22 Desember, penetapan Hari Bela Negara diyakini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mengakui, menghormati dan menempatkan secara proporsional eksistensi PDRI dan tokoh-tokohnya dalam tinta emas sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.

Memaknai PDRI Sebagai Sebuah Proses Pembelajaran Sejarah
Tidak dapat disangkal bahwa PDRI memainkan peran sentral dalam upaya mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia yang pada saat itu dalam posisi diujung tanduk. Sejarawan Prof. Sartono Kartodirdjo berpendapat bahwa, eksistensi PDRI adalah soal ”to be or not to be Republic”. Tanpa eksistensi PDRI, Republik Indonesia yang telah diproklamirkan dengan susah payah beberapa tahun sebelumnya akan nyaris tenggelam untuk selama-lamanya. Namun sayangnya, saat ini masih banyak kalangan masyarakat yang belum mengetahui peran PDRI. Peringatan seremonial Hari Bela Negara pun juga kalah jauh dibanding dengan peringatan hari kepahlawanan nasional lainnya, seperti Hari Pahlawan tanggal 10 November dan Serangan Umum tanggal 1 Maret.
Sejarawan Yusri Ghani Abdullah, mengatakan bahwa ”sejarah ingin agar kita tidak mengulangi kesalahan pada masa silam dan mengambil pelajaran guna membangun masa kini”. Bagi generasi saat ini, memaknai PDRI berarti memahami secara menyeluruh sejarah kemerdekaan Indonesia, serta mengambil pelajaran dari perjuangan PDRI dalam mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia ditengah ketidakberdayaan saat itu. Banyak pesan sejarah penting yang bisa diambil dari perjuangan 207 hari PDRI. Pertama, dari perspektif rasionalis-intelektual, penting untuk diingat bahwa ternyata persoalan bangsa yang sangat vital tersebut diputuskan dalam sebuah desa kecil bernama Halaban, daerah selatan Kota Payakumbuh. Dalam pertemuan tersebut, terjadi dialog antara Sjafruddin dan TM Hassan, dimana keduanya menolak untuk dijadikan ketua. Setelah dilakukan musyawarah, akhirnya Sjafruddin terpilih sebagai Ketua PDRI.
Kedua, dari perspektif patriotisme, ditengah minimnya sarana dan prasarana, serta ancaman serangan militer yang tidak henti dari Belanda, pimpinan PDRI bergerilya dari satu kota ke kota lain, kadang bersembunyi di hutan, demi mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung republik sambil melakukan konsolidasi untuk mencari dukungan dunia internasional. Sebuah tindakan heroik yang patut untuk disejajarkan dengan kisah kepahlawanan lainnya. Ketiga, dari perspektif moralitas kepemimpinan. Awalnya sempat timbul ketegangan antara pimpinan PDRI dan Soekarno-Hatta mengenai perjanjian Roem-Roijen. Pimpinan PDRI berpendapat bahwa PDRI sebagai pemerintahan yang sah harusnya dilibatkan dalam proses perundingan. Namun, demi meredam konflik yang berkepanjanga, akhirnya Sjafruddin menerima hasil perjanjian. Terlebih lagi pada episode akhir perjuangan PDRI, Sajruddin dengan sukarela menyerahkan otoritas pemerintahan kembali kepada Soekarno-Hatta. Suatu tindakan yang mungkin mustahil untuk kita lihat saat ini.

Minggu, 23 September 2012

PEMBANGUNAN INDUSTRI ENERGI DALAM NEGERI DALAM MENYONGSONG KEMANDIRIAN ENERGI NASIONAL


PENDAHULUAN

Peradaban manusia tidak dapat dipisahkan dari energi. Tidak dapat dipungkiri bahwa energi dalam bentuk apapun, merupakan motor penggerak roda pembangunan dan kegiatan ekonomi masyarakat. Sampai saat ini, kebutuhan energi global masih didominasi oleh peran minyak bumi. International Energy Agency (IEA) mencatat bahwa konsumsi minyak bumi pada tahun 2002 mencapai 79,6% dari total kebutuhan energi global.[1] Dalam tingkat tertentu, kondisi yang sama juga dialami oleh Indonesia. Ironisnya, sebagai sebagai negara anggota OPEC, Indonesia harus melakukan impor minyak yang mencapai angka 22.157 ribu kilo liter dan impor batubara yang mencapai 68.804,45 ribu ton demi mencukupi kebutuhan energi nasional.[2]
Sebenarnya untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah telah menerapkan kebijakan energi nasional melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 yang pada intinya berusaha mewujudkan kemandirian energi nasional melalui pengembangan energi baru dan terbarukan di dalam negeri. Namun kenyataannya, sampai saat ini belum ada perubahan yang signifikan, hingga kembali disinggung oleh Presiden SBY dalam pidatonya tanggal 29 Mei lalu.
Apa yang sebenarnya menjadi akar masalah kondisi energi nasional dan apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi nasional? Dalam menjawab pertanyaan tersebut ulisan ini akan memaparkan beberapa masalah terkait kondisi energi nasional saat ini, serta langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam kaitannya untuk mewujudkan kemandirian energi nasional.

PEMBAHASAN

Beberapa Permasalahan Energi Nasional
Secara umum, saat ini kondisi energi nasional memiliki beberapa permasalahan multi-sektoral yang berujung pada terhambatnya kebijakan energi nasional. Pertama, kebijakan subsidi BBM malah semakin menambah ketergantungan terhadap minyak bumi. Kebijakan subisidi BBM memang populer, namun tidak tepat sasaran serta membebani keuangan negara. Subsidi BBM juga menyebabkan adanya disparitas harga energi yang justru mengurangi pangsa pasar energi baru dan terbarukan, sehingga pelaku usaha dan masyarakat seolah menjadi ”malas” untuk melakukan konversi energi. Kedua, mahalnya biaya produksi energi baru dan terbarukan, serta iklim usaha yang tidak kompetitif yang semakin memperlambat investasi. Sebagai contoh, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) untuk memproduksi 1 MW memerlukan investasi sekitar US$ 2 juta.[3] Begitu pun untuk pengembangan biofuel dari tanaman jarak. Untuk memproduksi per 1 liter biofuel diperlukan sekitar 3-4 kg jarak, sehingga biaya produksinya bisa mencapai harga Rp 5.500 per liternya.[4] Lebih mahal dari BBM bersubsidi yang Rp 4.500 per liternya.
Ketiga, minimnya riset dan infrastruktur untuk mendukung kebijakan diversifikasi energi. Perhatian Pemerintah lebih tertuju pada subsidi BBM, sehingga riset untuk pengembangan energi baru dan terbarukan masih dipandang sebelah mata. Selain itu, minimnya infrastruktur menyebabkan kesenjangan konsumsi energi. Akibatnya, konsumsi energi Indonesia masih lebih rendah dari negara lain. Konsumsi energi per kapita Indonesia tahun 2005 hanya sekitar 3 BOE; sedangkan konsumsi energi listrik hanya 463 KWh/cap, masih jauh dibawah Malaysia (3.234 KWh/cap) atau Singapura (7.961 KWh/cap).[5] Keempat, inefisiensi pemakaian energi nasional. Dengan tingkat intensitas penggunaan energi yang tinggi, ternyata Indonesia memerlukan energi sekitar 4,1 KOE (Kilogram Oil Equivalent) untuk menghasilkan per $ 1 GDP.[6] Sedangkan negara lain memerlukan jumlah energi yang lebih sedikit.

Paradigma Technology-Based Energy: Belajar dari Keberhasilan Negara Lain
Premis awal menyatakan bahwa kebutuhan energi akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, laju industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi, dan standar hidup suatu negara. Dengan keterbatasan sumber energi minyak bumi, maka pengelolaan energi harus lebih mengarah kepada energi berbasis teknologi (technology-base energy), dibandingkan dengan energi berbasis sumber daya (resource-based energy) yang bersifat tidak terbarukan.[7] Melalui paradigma technology-based energy, strategi kebijakan dan regulasi pengelolaan energi nasional tidak hanya terfokus pada peningkatan eksploitasi sumber energi, namun lebih diarahkan kepada riset dan invensi teknologi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta kapasitas produksi energi baru dan terbarukan. Selain itu, pengembangan riset dan teknologi juga diarahkan untuk menghasilkan energi yang ramah lingkungan dengan tingkat emisi yang rendah
Paradigma technology-based energy sebenarnya telah diterapkan di beberapa negara. Brasil mampu mengembangkan biofuel secara massal melalui regulasi yang tepat, dukungan finansial, serta pengembangan riset dan teknologi agrobisnis. Brasil berhasil mengembangkan bioethanol sebagai bahan bakar dengan efisiensi biaya produksi, sekitar US$ 17,5 per barrel atau Rp 1.080 per liter dengan total produksi 16 miliar liter per tahun.[8] Perancis dengan sumber daya alam yang terbatas, berhasil menciptakan kemandirian energi nasional dengan 80% kebutuhan energinya dipenuhi oleh energi nuklir. Keberhasilan Prancis tersebut ditunjang dengan kebijakan energi yang memiliki empat prinsip utama:[9] (1) menjaga pasokan energi dan membatasi tertekannya ekonomi pada fluktuasi harga energi; (2) menjamin harga energi yang kompetitif; (3) menekan emisi dan menjaga kelestarian lingkungan; dan (4) menjamin akses masyarakat ke semua energi.
Melalui paradigma technology-based energy, kedua negara tersebut berhasil mengembangkan riset dan teknologi yang mutakhir, sehingga mampu menciptakan energi alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan pada minyak bumi. Indonesia harus belajar dari keberhasilan kedua negara tersebut. Pengembangan energi baru dan terbarukan sangat mendesak untuk dilakukan. Beberapa jenis energi baru dan terbarukan, seperti  panas bumi, biofuel, liquified coal, shale gas, CBM (Coal Bed Methane), UBC (Upgraded Brown Coal), CNG (Compressed Natural Gas) dan nuklir masih memerlukan riset yang mendalam agar dapat dikembangkan secara massal di Indonesia.

Saatnya Membangun Industri Energi Nasional
Inti dari keberhasilan kemandirian energi nasional sebenarnya terletak pada beberapa faktor, yaitu adanya keseimbangan antara pasokan energi (supply) dalam negeri dengan kebutuhan energi nasional (demand), efisiensi pemanfaatan energi, serta akses terhadap energi yang merata dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Untuk mewujudkan ketiga hal tersebut, diperlukan industri energi nasional yang kokoh untuk dapat mencukupi kebutuhan energi yang semakin meningkat. Dengan adanya industri energi dalam negeri yang kuat, khususnya energi baru dan terbarukan, kebutuhan energi di masa mendatang tidak lagi bergantung pada impor energi terutama minyak bumi yang harganya sangat fluktuatif.
Membangun industri energi nasional bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan perumusan kebijakan yang strategis, tepat sasaran dan tentunya biaya yang tidak sedikit. Secara jangka panjang, perumusan kebijakan juga harus memperhatikan perkembangan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta fluktuasi harga energi dunia. Dalam Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025, pengembangan industri dan jasa energi nasional merupakan salah satu program utama Pemerintah. Pengembangan industri energi terfokus kepada peningkatan pabrikasi dan rekayasa energi, serta peningkatan infrastruktur energi.[10] Selama ini, selama ini, industri energi nasional kurang berkembang karena kurang kondusifnya iklim investasi sektor energi.
Untuk memberikan kepastian iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha, Pemerintah harus segera melakukan restrukturisasi regulasi di bidang penanaman modal, teknologi, energi dan ketenagalistrikan. Restrukturisasi regulasi menekankan kepada beberapa faktor: (1) optimalisasi pasar dalam negeri dengan pengetatan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) untuk batu bara dan gas; (2) rasionalisasi harga energi dan mekanisme insentif ekonomi dan pajak energi bagi pengembangan energi alternatif; (3) penerapan carbon tax untuk menstimulasi pengembangan energi yang ramah lingkungan;[11] dan (4) penyusunan kebijakan percepatan diversifikasi energi di tiap sektor, serta penghematan energi.
Di bidang riset dan teknologi, Pemerintah juga harus berperan aktif dalam menumbuhkan paradigma technology-based energy. Pengembangan riset dan teknologi sangat berperan dalam percepatan diversifikasi energi, serta menciptakan kondisi pasar energi yang kompetitif melalui peningkatan efisiensi serta kapasitas produksi. Pemerintah dapat mendorong pengembangan riset dan teknologi melalui subsidi dan bantuan  penelitian, optimalisasi instrumen HKI,  pembinaan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan organisasi profesi ilmiah.[12] Dalam mendorong pengembangan riset dan teknologi, Pemerintah dapat bekerjasama dengan universitas maupun pelaku usaha untuk mengembangkan kemampuan inovasi pelaku usaha, serta mendorong pembangunan kelembagaan iptek di daerah.[13] Untuk mendorong pembangunan industri energi dalam negeri, Pemerintah juga harus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur pendukung untuk meningkatkan pasokan energi dalam negeri dan akses energi masyarakat, khususnya untuk masyarakat pedesaan dan wilayah terpencil. Dalam Blueprint Pengelolaan Energi Nasional, infrastruktur energi yang akan difokuskan untuk dibangun diantaranya, infrastruktur gas, infrastruktur batubara, infrastruktur listrik, infrastruktur BBM, infrasturktur energi alternatif BBM lainnya, termasuk BBG untuk sektor transportasi.[14]

PENUTUP

Sebagai penutup, industri energi dalam negeri merupakan suatu langkah awal untuk mewujudkan kemandirian energi nasional. Dengan cadangan sumber energi yang berlimpah, Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan industri energi dalam negeri. melalui pembagunan paradigma technology-based energy, diharapkan kedepannya akan tercipta industri energi nasional yang kokoh, sehingga tidak lagi bergantung pada impor energi. namun, semua itu tidak dapat terwujud tanpa adanya komitmen dan visi yang kuat dari seluruh stakeholders demi mewujudkan kemandirian energi nasional.


Catatan:
[1] Stephen F Lincoln, “Fossil Fuels in the 21st Century”, http://www.jstor.org/stable/4315666, diakses pada 14 Februari 2012.
[2] Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Alam, Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia, 7th edition (Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, 2010), hal 53.
[3] Rosihan Indrawanto, ”Konversi Energi versus Konversi Kawasan,” Majalah Kehutanan Indonesia, edisi IV Tahun 2009, hal 32.
[4] Effendi Siradjuddin, Memerangi Sindrom Negara Gagal: Transformasi Indonesia 2020 Mencapai Negara Entrepeneur Maju (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2009), hal 379.
[5] Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Buku Putih Penelitian, Pengembangan  dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bidang Sumber Energi Baru dan Terbarukan untuk Mendukung Keamanan Ketersediaan Energi Tahun 2005 (Jakarta: Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006), hal 2.
[6] Ibid
[7] Ibid, hal 14.
[8] Effendi Siradjuddin, op,cit, hal 94-95.
[9] Ibid, hal 79.
[10] Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025, http://psdg.bgl.esdm.go.id/kepmen_pp_uu/blueprint_PEN.pdf, Diakses pada 23 Agustus 2012, hal 20.
[11] Effendi Siradjuddin,  op.cit,.
[12] Kementerian Negara Riset dan Teknologi, op.cit, hal 20
[13] Ibid.
[14] Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, op.cit, hal 23.