Tampilkan postingan dengan label hukum tata negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum tata negara. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Juli 2012

KEBIJAKAN KEHUTANAN: KONSEP PENGUASAAN NEGARA ATAS SUMBER DAYA ALAM DALAM PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945 DAN PERKEMBANGAN PENAFSIRANNYA (Bagian I)


PENDAHULUAN

Hutan beserta segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya masih menjadi modal utama pembangunan nasional. Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa memang memiliki manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Dari data yang diambil Kementerian Kehutanan, Indonesia memiliki luas tutupan hutan sekitar 133.841.805,91 hektar (ha) yang tersebar di 33 (tiga puluh tiga) provinsi.[1] Kekayaan alam yang sedemikian besar tersebut menyimpan potensi pemanfaatan, baik dari segi ekologis, sosial-budaya, dan ekonomis. Dari segi ekologis, perairan dan hutan Indonesia merupakan ekosistem yang menjadi rumah bagi ribuan keanekaragaman hayati dan keindahan alam. Sedangkan dari segi sosial-budaya, ribuan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar kawasan hutan masih menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan sebagai penopang kehidupan sosial-budaya mereka. Selain itu, dari aspek ekonomis, perairan dan daratan Indonesia menyimpan sumber daya alam yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri serta hasil alam lainnya.
Agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilaksanakan untuk mendukung perekonomian nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumber daya alam diatur secara konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa  ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Konsep penguasaan negara atas sumber daya alam tersebut merupakan landasan konstitusional pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang kemudian diimplementasikan ke dalam beberapa undang-undang terkait sumber daya alam. Dalam perkembangannya, penafsiran konsep penguasaan negara atas sumber daya alam  memiliki interpretasi berbeda-beda yang dipengaruhi oleh berbagai nilai dan kepentingan dari para penyusunnya dan perkembangan kondisi masyarakat.
Kehadiran Mahkamah Konstitusi yang berwenang dalam melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang juga secara langsung mempengaruhi perkembangan penafsiran konsep penguasaan negara atas sumber daya alam. Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa putusan pengujian undang-undang (judicial review) terkait dengan undang-undang di bidang sumber daya alam. Tulisan ini berusaha memberikan gambaran dan menganalisis bagaimana konsep penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana yang tertuang Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta bagaimana perkembangan interpretasinya dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam tulisan ini, akan dianalisis 3 (tiga) putusan pengujian undang-undang (judicial review) oleh Mahkamah Konstitusi, yakni judicial review UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Ketenagalistrikan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.


PEMBAHASAN

Dasar Filosofis Konsep Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam
Hans Kelsen dalam bukunya ”General Theorie of Law and State”, mengemukakan teori pertingkatan hukum (stufentheorie), bahwa norma hukum memiliki suatu hirarki atau tata susunan yang bersumber dari norma hukum dasar (grundnorm), yaitu norma tertinggi yang ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat.[2] Nawiasky kemudian mengembangkan teori pertingkatan hukum Hans Kelsen. Melalui bukunya ”Allgemeine Rechtslehre”,  Nawiasky berpendapat bahwa norma hukum di suatu negara didasarkan atas suatu norma hukum yang bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu yang disebut sebagai Staatsfundamentalnorm. Norma ini  yang menjadi dasar filosofis bagi pembentukan konstitusi suatu negara dan kaedah dasar bagi praktek penyelenggaraan negara.[3]
Jika dikaitkan dengan sistem hukum Indonesia, dapat dikatakan bahwa Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm sebagai norma hukum yang tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini terdapat dalam Penjelasan angka III UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
        ”Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) Yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis (Undang-Undang, Dasar) maupun hukum Yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”
Mengenai hal tersebut, Prof. Hamid Attamimi berpendapat bahwa pokok pemikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 mencerminkan Pancasila yang kemudian menciptakan pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945. Prof. Hamid Attamimi menambahkan bahwa:[4]
        ”Pancasila dalam kedudukannya sebagai Cita Hukum (rechtside) rakyat Indonesia merupakan ”bintang pemandu” yang memberikan pedoman dan bimbingan dalam semua kegiatan yang memberikan isi kepada peraturan perundang-undangan sekaligus membatasi ruang gerak peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut, Prof. Mahfud MD berpendapat bahwa kedudukan Pancasila sebagai Cita Hukum melahirkan suatu kaidah penuntun dimana hukum yang dibuat di Indonesia harus ditujukan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan ekonomi tidak didasarkan atas ideologi liberalisme, melainkan menganut prismatika antara individualisme dan kolektivisme berdasarkan asas ekonomi kerakyatan, kesejahteraan umum dan keadilan sosial.[5]
Kedudukan Pancasila sebagai Cita Hukum memberikan konsekuensi bahwa Pancasila memberikan arahan pembentukan politik hukum agar berorientasi kepada tujuan negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka negara diberikan kekuasaan untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Hal ini sejalan dengan teori welfare staat (negara kesejahteraan) yang dianut dalam Pembukaan UUD 1945, dimana negara tidak hanya sekedar sebagai penjaga stabilitas keamanan semata (nacht-wachter staat), namun juga memiliki peran sebagai penyelenggara perekonomiaan nasional, pembagi jasa-jasa,  penengah bagi berbagai kelompok yang bersengketa, dan ikut aktif dalam  berbagai bidang kehidupan lainnya.[6] Teori welfare staat juga disinggung oleh W Friedmann yang mengemukakan teori mengenai fungsi negara. Friedmann membagi fungsi negara ke dalam empat tipe: (a) negara sebagai penyelenggara kebutuhan masyarakat; (b) negara sebagai regulator, dalam arti bahwa negara memiliki kekuasaan untuk mengatur; (c) negara sebagai pengusaha; dan (d) negara sebagai wasit.  Dimana dalam bukunya Friedmann menulis sebagai berikut:[7]
        “in dealing with the ‘state’…, I will… as a focus of centralized power, which results from the balance between various contending social and economic interest,  and as the embodiment of certain ideas of justice and public interest encompassing the community as a whole.”
Dengan demikian, secara filosifis, Pancasila memberikan kekuasaan kepada negara untuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat, demi mewujudkan kesejahteraan sosial. Jika dikaitkan dengan bidang sumber daya alam, maka campur tangan negara dielaborasikan dalam bentuk penguasaan negara atas sumber daya alam dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Prof. Pajudi Atmosudirdjo, agar campur tangan negara dapat dilaksanakan dalam koridor tujuan yang telah ditetapkan, maka campur tangan negara harus diberi bentuk hukum. hal ini bertujuan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan keragu-raguan serta memudahkan penyelesaian konflik nantinya.[8]
Negara memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, serta peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.[9] Hakekat sumber daya alam yang dikuasai oleh negara, jika dikaitkan dengan faktor-faktor produksi yang mengusasai hajat hidup orang banyak, Prof. Jimly memberikan 4 (empat) kategori sumber kekayaan yang dikaitkan dengan penguasaan negara, yaitu:[10]
a.    Sumber-sumber kekayaan yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (harus dikuasai oleh pemerintah);
b.      Sumber-sumber kekayaan yang penting bagi negara, namun tidak menguasai hajat hidup orang banyak (dapat dikuasai oleh Pemerintah);
c.       Sumber-sumber kekayaan yang tidak penting bagi negara, namun menguasai hajat hidup orang banyak (tidak perlu dikuasai oleh negara);
d.      Sumber-sumber kekayaan yang tidak penting bagi negara dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak (tidak boleh dikuasai oleh negara).

Konsep Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam dalam UUD 1945
          UUD 1945 merupakan konstitusi yang unik. Berbeda dengan konstitusi di negara-negara Eropa Barat pada umumnya, materi muatan UUD 1945 selain mengatur persoalan politik ketatanegaraan juga mengatur persoalan tata kehidupan sosial, ekonomi dan kebudayaan.[11] Keunikan substansi materi muatan konstitusi inilah yang menyebabkan Prof. Jimly Asshiddiqie mengkategorikan UUD 1945 sebagai konstitusi ekonomi dan juga konstitusi sosial.[12] Wheare mengemukakan bahwa terdapat dua pendapat mengenai materi muatan dalam konstitusi. Pertama, konstitusi semata-mata hanyalah dokumen hukum, tidak lebih dari itu. Kedua, konstitusi tidak hanya berisi kaedah-kaedah hukum, namun juga berisi mengenai keyakinan, prinsip dan cita-cita suatu bangsa.[13] Sementara Struycken berpendapat bahwa undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:[14]
a.   hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau;
b.  tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
c.   pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk sekarang maupun untuk waktu mendatang; dan
d.    suatu keinginan mengenai arah perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, secara filosofis, Pancasila memberikan bentuk materi muatan dalam UUD 1945 sebagai grundgesetz untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Jika hal tersebut dielaborasikan dalam pengeloloaan sumber daya alam Indonesia, maka Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan merupakan landasan bagi penguasaan dan pengelolaan penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa ”Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan tersebut menempatkan penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa, mencakup juga sumber daya alam yang terkandung didalamnya oleh negara. Frase ”dikuasai oleh negara” mengandung implikasi bahwa negara memberikan otoritas penuh kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus seluruh sumber daya alam, termasuk juga tanah dan hutan demi kesejahteraan rakyat.[15]
Pada awal masa pembahasan UUD 1945, BPUPKI menganut prinsip dimana Pemerintah berkewajiban sebagai pengawas dan pengatur dengan berpedoman pada keselamatan rakyat.[16] BPUPKI menghendaki agar sumber daya alam tidak boleh menjadi alat kekuasaan orang-seorang untuk menindas dan memeras hidup orang lain. Sejalan dengan hal tersebut, Mohammad Hatta merumuskan frase ”dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 naskah asli sebagai dikuasai oleh negara yang tidak berarti bahwa negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.[17] Sementara Mohammad Yamin mengartikan frase ”dikuasai oleh negara” termasuk pengertian mengatur dan/atau menyelenggarakan terutama untuk memperbaiki dan mempertinggi produksi dengan mengutamakan bangunan koperasi.[18] Konsep penguasaan negara atas sumber daya alam ternyata juga dianut dalam Pasal 38 ayat (3) UUDS 1950. Mengenai hal ini Prof. Soepomo berpendapat bahwa ketentuan pasal tersebut menekankan kepada kewajiban negara dalam mengatur dan mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak hanya dalam arti memproduksi suatu barang, namun juga termasuk sarana transportasi, distribusi, peredaran dan perdagangan melalui pendirian koperasi.[19]
Dalam perkembangannya, terdapat pendapat dari beberapa ahli mengenai konsep penguasaan negara atas sumber daya alam yang dianut dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Prof. Bagir Manan merumuskan suatu pengertian mengenai hak penguasaan negara yang memiliki ruang lingkup:[20] (1) penguasaan semacam pemilikan oleh negara, artinya negara melalui Pemerintah adalah satu-satunya pemegang wewenang untuk menentukan hak wewenang atasnya, termasuk di sini bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya; (2) mengatur dan mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dan (3) penyertaan modal dan dalam bentuk perusahaan negara untuk usaha-usaha tertentu. Sementara menurut Prof. Mahfud MD, frase ”dikuasai” bukan diartikan dimiliki seperti yang terjadi di negara-negara komunis yang tidak mengakui hak milik pribadi. Hak menguasai oleh negara diartikan sebagai hak mengatur agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan sesuai dengan amanat konstitusi untuk mencapai tujuan negara.[21]
Kajian mengenai konsep penguasaan negara atas sumber daya alam memberikan pengertian bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menekankan kepada tanggung jawab negara atas kesejahteraan rakyat melalui pengaturan dan pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya agar dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konsep penguasaan negara atas sumber daya alam kemudian diimplementasikan ke dalam beberapa undang-undang yang terkait dengan sumber daya alam. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara tegas menyebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 2 ayat (1) bahwa hubungan antara bangwa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan hubungan yang bersifat abadi dan pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Oleh karena itu, hak menguasai negara memberikan kewenangan untuk:[22]
a.       mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,  persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.      menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c.       menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara  orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Selain dalam UUPA, konsep penguasaan negara atas sumber daya alam juga diimplementasikan dalam UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. UU No. 5 Tahun 1967 dengan tegas memberikan wewenang kepada negara untuk:[23] (1) menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukkan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara; (2) mengatur pengurusan hutan dalam arti yang luas; (3) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan. Sedangkan UU No.11 Tahun 1967 memberikan ketentuan bahwa:[24]
        ”Mengenai semua bahan galian yang terkandung di dalam bumi dan wilayah hukum  pertambangan Indonesia dinyatakan, bahwa bahan-bahan galian tersebut adalah karunia  Tuhan Yang Maha Esa dan dikuasai oleh Negara. Pernyataan ini adalah dasar, yang diletakkan dalam Undang- undang Pertambangan ini, sehingga dengan pernyataan ini Negara menguasai semua bahan-bahan galian dengan sepenuh- penuhnya untuk kepentingan Negara serta kemakmuran rakyat, karena bahan-bahan galian tersebut adalah merupakan kekayaan Nasional.”

Penafsiran Konsep Penguasaan Negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi
Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis pada hakekatnya merupakan norma hukum tunggal sehingga hanya memuat aturan-aturan pokok yang berisi garis-garis besar penyelenggaraan negara. Sifatnya masih umum dan abstrak, sehingga agar dapat diterapkan dalam suatu peristiwa yang bersifat konkret, maka norma hukum yang bersifat umum dan abstrak harus diberi arti, dijelaskan atau ditafsirkan dan diarahkan agar sesuai dengan peristiwanya untuk kemudian ditetapkan pada peristiwa tersebut. Prof. Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode yang memberikan penjelasan mengenai produk hukum agar ruang lingkup kaedahnya dapat diterapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.[25] Sedangkan menurut Prof. Jimly, penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung di dalam suatu teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkret.[26]
Dalam konstruksi hukum tata negara, metode penafsiran juga dipakai sebagai sarana perubahan konstitusi, dalam arti menambah, mengurangi atau memperbaiki suatu norma hukum di dalam konstitusi. Dalam hal ini, penafsiran dilaksanakan oleh hakim (judicial interpretation). Sebagaimana dikemukakan oleh K.C. Wheare, dimana undang-undang dasar dapat diubah melalui:[27] (1) formal amendment; (2) judicial interpretation; dan (3) constitutional usage and conventions.
Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan salah satu hasil reformasi hukum dalam Perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi (guardian of democration and constitution) lahir dari ide pengujiaan undang-undang (constitutional ajudication) untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, yang sebenarnya telah dikemukakan ketika naskah UUD 1945 disusun di BPUPKI.[28] Pengujian undang-undang atau yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai toetsingrecht, adalah pengujian konstitusinalitas suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar. Jika undang-undang tersebut terbukti bertentangan dengan undang-undang dasar, maka undang-undang tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku mengikat secara umum.[29] Pengujian undang-undang dapat dilakukan secara formil, maupun secara materiil. Pengujian secara materiil dilakukan terhadap materi muatan undang-undang, sedangkan pengujian secara formil dilakukan selain terhadap materi muatan, seperti misalnya proses terbentuknya maupun proses pengundangan.[30]
Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusi telah melakukan mengeluarkan beberapa putusan pengujian undang-undang yang terkait dengan sumber daya alam. Di dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi melakukan penafsiran terhadap Pasal 33 UUD 1945, terutama berkaitan dengan konsep penguasaan negara atas sumber daya alam. Bagian selanjutnya akan menganalisis putusan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam, yakni pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 Ketenagalistrikan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

1.      Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003
Putusan ini merupakan putusan yang atas 3 (tiga) perkara Permohonan Uji  Formil dan Uji Materiil Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 16 jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-undang UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Ketenagalistrikan. Putusan tersebut dibacakan tanggal 15 Desember 2004. Pemohon dalam perkara ini adalah: (a) Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Yayasan 324, Pemohon perkara No. 001/PUU-I/2003; (b) Ir. Ahmad Daryoko dan M. Yunan Lubis, SH., Pemohon perkara No. 021/PUU-I/2003; dan (3) Ir. Januar Muin dan David Tombeng, SH., Pemohon perkara No. 022/PUU-I/2003.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Uji Formil UU No. 20 Tahun 2003 dalam Perkara No. 001/PUU-I/2003. Namun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan Uji Materiil untuk seluruhnya dengan menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2003 inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam proses pengambilan keputusan, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran frase ”dikuasai oleh negara” yang terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana yang tertuang dalam amar putusannya sebagai berikut:[31]
        ”Pengertian “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas  daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh  negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip  kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik  (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi)....Pengertian “dikuasai oleh negara” juga tidak dapat diartikan hanya sebatas sebagai hak untuk mengatur, karena hal dimaksud sudah dengan sendirinya melekat dalam fungsi-fungsi negara tanpa harus disebut secara khusus dalam undang-undang dasar.....Perkataan ”dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan ”bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan yang dimaksud.”
Berdasarkan konstruksi pemikiran diatas, Mahkamah konstitusi memberikan perluasan makna ”dikuasai oleh negara” sebagai bukan hanya sebagai hak untuk mengatur. Menurut Mahkamah Konstitusi, rakyat secara kolektif memberikan kekuasaan kepada negara untuk melakukan serangkaian tindakan pengelolaan sumber daya alam untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang meliputi 5 (lima) fungsi penguasaan negara. Pertama, kebijakan (beleid) oleh negara melalui Pemerintah dalam merumuskan perencanaan penguasaan negara atas sumber daya alam yang dituangkan dalam kebijakan-kebijakan di bidang sumber daya alam. Kedua, fungsi pengurusan (bertuurdaad) oleh negara dilakukan melalui Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie) dan konsesi (consessie). Ketiga, fungsi pengaturan (regelendaad) oleh negara dilakukan melalui kewenangan pembentukan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Keempat, fungsi pengelolaan (beheerdaad) yang dilakukan melalui mekanisme kepemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen BUMN atau BHMN dalam mendayagunakan penguasaan sumber daya alam. Kelima, fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) oleh negara melalui Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penguasaan negara atas sumber daya alam agar benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, putusan ini juga memberikan landasan konstitusional mengenai kepemilikan privat oleh negara. Mahkamah Konstitusi mengemukakan bahwa konsepsi kepemilikan perdata juga harus diakui sebagai salah satu konsekuensi logis dari penguasaan negara yang mencakup juga pengertian kepemilikan publik atas sumber daya alam yang dimaksud.[32] Konstruksi ini mendeskripsikan bahwa kepemilikan privat oleh negara melalui BUMN atau BHMN atau pun badan usaha lainnya dalam pengelolaan sumber daya alam juga tercakup dalam pengertian penguasaan oleh negara. Kepemilikan dalam bentuk saham (share-holding) oleh negara tidak mutlak harus 100%, asalkan penguasaan oleh negara melalui Pemerintah tetap menentukan proses pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan dalam badan usaha yang bersangkutan.[33] Dengan demikian, UUD 1945 menurut Mahkamah Konstitusi tidak menolak privatisasi, sepanjang privatisasi tersebut tidak meniadakan penguasaan negara sebagai penentu kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam konteks UU No. 20 Tahun 2003, Penerapan sistem pemecahan usaha (unbundling system) dalam bidang usaha ketenagalistrikan sebagaimana yang dianut dalam Konsiderans dan Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2003 menurut Mahkamah Konstitusi bersifat inkonstitusional. Penerapan unbundling system yang memberikan kesempatan kepada swasta sebagai bentuk efisiensi pelayanan akan bermuara kepada tidak terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial. Moh. Hatta yang menyatakan bahwa negara harus memperkuat posisi perusahaan negara agar kemudian secara bertahap akhirnya dapat menyediakan sendiri kebutuhan yang merupakan hajat hidup orang banyak dan menggantikan kedudukan perusahaan swasta, baik nasional maupun asing. Sejalan dengan pendapat tersebut, maka Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat bahwa tenaga listrik yang sampai saat ini masih merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus tetap dikuasai oleh negara, dalam arti harus dikelola oleh negara melalui perusahaan negara yang didanai oleh Pemerintah.[34] Dengan demikian, partisipasi swasta dalam bidang ketenagalistrikan hanya dilakukan melalui kemitraan, penyertaan modal, atau pinjaman kepada perusahaan negara, dalam hal ini PLN.


2.      Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-I/2003
Putusan ini merupakan putusan perkara Permohonan Uji Formil dan Uji Materiil UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemohon dalam perkara ini adalah APHI, PBHI, Yayasan 234, Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), SP KEP-FSPSI Pertamina, dan Dr. Ir. Pandji R. Hadinoto, PE, MH. Dalam Putusan yang dibacakan tanggal 21 Desember 2004, Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Uji Formil dan mengabulkan Permohonan Uji Materiil Para Pemohon untuk sebagian dengan menyatakan Pasal 12 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”diberi wewenang”; Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata ”paling banyak”; dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 22 Tahun 2001 inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Putusan ini juga memberikan konstruksi penafsiran frase ”dikuasai oleh negara” sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004. Namun, terdapat beberapa hal yang menarik yang dapat dikaji dalam pertimbangan hukum Putusan ini.  Pertama, berbeda dengan unbundling system yang diterapkan dengan UU No. 20 Tahun 2003. Menurut Mahkamah Konstitusi unbundling system dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2001 harus dipahami untuk mencegah terjadinya pemusatan penguasaan migas dalam satu tangan, sehingga mengarah kepada monopoli yang merugikan kepentingan masyarakat. Selain itu, jika dikaitkan dengan Pasal 61 Ketentuan Peralihan, dapat ditafsirkan bahwa peralihan yang dimaksud terbatas pada status Pertamina untuk menjadi persero dan tidak menghapuskan keberadaannya sebagai Badan Usaha yang masih tetap melakukan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir, meskipun untuk usaha hilir dan hulu tersebut harus dilakukan oleh dua Badan Usaha “Pertamina Hulu” dan “Pertamina Hilir” yang keduanya tetap dikuasai oleh negara.[35]
Kedua, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa harga bahan bakar migas diserahkan kepada mekanisme pasar adalah bersifat inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa campur tangan Pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting  dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga seharusnya harga bahan bakar migas ditetapkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.[36]
Ketiga, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 yang mewajibkan badan usaha di bidang migas untuk menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bersifat inkonstitusional. Menurut Mahkamah Konstitusi, berdasarkan prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, menilai bahwa prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam cabang produksi migas mengandung pengertian bukan hanya harga murah maupun mutu yang baik, tetapi juga adanya jaminan ketersediaan BBM dan pasokan bagi seluruh lapisan masyarakat.[37] Dengan demikian, seharusnya ketentuan Pasal 22 ayat (1) tidak hanya memberikan pagu atas tanpa memberikan pagu bawah penyerahan bagian produksinya, sehingga kata-kata ”paling banyak” dalam pasal tersebut harus dihapuskan.

3.      Putusan Mahkamah Konstitusi No. 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan No. 008/PUU-III/2005
Putusan ini merupakan putusan atas 5 (lima) perkara Permohonan Uji Formil dan Uji Materiil  UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Pemohon dalam perkara tersebut adalah: (a) Munarman, SH., Ketua YLBHI (perkara No. 058/PUU-II/2004); (b) Longgena Ginting, Ketua WALHI (Perkara No. 059/PUU-II/2004); (c) Zumrotun (Perkara No. 060/PUU-II/2004); (d) Suta Widhya (Perkara No. 063/PUU-II-2004); dan (e) Suyanto (Perkara No. 008/PUU-III/2005). Dalam putusan yang dibacakan tanggal 19 Juli 2005, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak Permohonan Uji Formil dan Uji Materiil Para Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi memberikan dasar-dasar pemikiran sebagai berikut:[38]
a.       Secara internasional melalui Piagam World Health Organization (1946), Universal Declaration of Human Rights dan International Covenants on Economic, Social and Cultural Rights (ICESR), akses terhadap pasokan air bersih telah menjadi bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia. Hak atas air tidak hanya menyangkut terlindunginya hak yang telah dinikmati seseorang dari pelanggaran oleh orang lain, tetapi juga menjamin kepastian bahwa sebagai hak asasi harus benar-benar dapat dinikmati. Dengan demikian, perlindungan hak dalam aspek ini tidak dapat dipisahkan dengan pemenuhan terhadap hak yang diakui;
b.      Air tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia secara langsung saja. Sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti pengairan untuk pertanian,  pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri. Pemanfaatan sumber daya air tersebut juga mempunyai andil yang penting bagi kemajuan kehidupan manusia, dan menjadi faktor yang penting pula bagi manusia untuk dapat hidup secara layak;
c.       Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi landasan konstitusional yang memberikan dasar bagi keterlibatan negara secara aktif dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air yang tujuannya untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat. Perencanaan tersebut menyangkut banyak hal di antaranya adalah usaha konservasi sumber air, yang pada dasarnya merupakan campur tangan manusia dalam siklus hidrologis, agar air tersedia dengan cukup pada saat air diperlukan oleh manusia;
d.      Sumber daya air adalah res commune, sehingga pengaturannya harus dimasukkan dalam sistem hukum publik dan tidak dapat dijadikan obyek kepemilikan perdata. Selain itu, karena hak atas air merupakan turunan dari Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka pengaturan mengenai air mempunyai kekhususan yang berbeda dengan sumber daya alam lainnya.
Berdasarkan konstruksi pemikiran diatas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2004 yang memberikan konsep pola pengelolaan sumber daya air yang melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha seluas-luasnya cukup mencerminkan keterbukaan dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air. Mengenai konsep hak guna air, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut:[39]
        ”Konsep Hak Guna Air sedemikian ini sesuai dengan konsep bahwa air adalah res commune yang tidak menjadi objek harga secara ekonomi. Hak Guna Air mempunyai dua sifat. Pertama, pada hak guna pakai hak tersebut bersifat hak in persona. Hal dimaksud disebabkan hak guna pakai adalah pencerminan dari hak asasi, oleh karenanya hak tersebut melekat kepada subjek manusia yang sifatnya tak terpisahkan. Kedua, pada Hak Guna Usaha Air adalah hak yang semata-mata timbul dari izin yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dan sebagai izin maka terikat oleh kaidah-kaidah perizinan...”
            Dengan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak Permohonan Uji Formil dan Uji Materiil Para Pemohon. Terdapat dua hal menarik yang patut dicatat dalam Putusan ini. Pertama, adanya klausul conditially constitutional. Klausul ini memberikan konstruksi Pemerintah haruslah memperhatikan pendapat Mahkamah Konstitusi yang telah disampaikan dalam pertimbangan hukum. Sehingga, apabila pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2004 ditafsirkan lain, maka tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali.
            Kedua, adanya dua dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua Hakim Konstitusi. Hakim Abdul Mukhtie Fadjar menyatakan bahwa dalam tataran paradigmatik, pengaturan oleh negara atas sumber daya air seharusnya hanya menyangkut pengaturan dalam pengelolaan sumberdaya air, agar air dapat digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) hak manusia atas air yang secara universal sudah diakui sebagai hak asasi manusia.[40] Pemberian hak tertentu kepada swasta dikawatirkan akan menimbulkan privatisasi terselubung, sehingga mendistorsi ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Lebih lanjut menurt Hakim Abdul Mukhtie Fadjar, UU No. 7 Tahun 2004 harus direvisi terlebih dahulu dulu agar lebih menekankan kepada dimensi sosial dan lingkungan dari pada dimensi ekonominya, jika tidak, UU SDA akan inkonstitusional, sebab paradigmanya tidak sejalan dengan paradigma Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
            Dissenting opinion lainnya dikemukakan oleh Hakim Maruarar Siahaan yang menyatakan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 membuka peluang privatisasi sumber daya air. Pengaturan hak asasi rakyat atas akses terhadap air tidak boleh disejajarkan dengan hak guna usaha, yang diberikan kepada swasta. Hal ini karena, hak guna usaha akan memiliki sifat eksklusifitas yang dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sumber daya air memiliki fungsi sosial, lingkungan dan ekonomis. Oleh karena itu, penyerahan hak guna usaha air kepada swasta yang profit-oriented, tidak dapat diharapkan untuk mengabdikan dirinya bagi pelayanan publik yang bersifat sosial. Alasan yang dikemukakan bahwa Pemerintah tidak mempunyai modal dan kemampuan untuk mengelola air minum, adalah satu alasan yang tidak tepat untuk menyerahkan pengelolalan pada swasta, karena swasta juga tidak memiliki modal sendiri dalam pengelolaan tersebut melainkan memanfaatkan sumber modal dari perbankan.[41]

PENUTUP

            Konsep penguasaan negara atas sumber daya alam secara filosofis berangkat dari konstruksi Pancasila yang memberikan kekuasaan kepada negara untuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat. Campur tangan negara tersebut kemudian memberikan bentuk pengaturan konsep penguasaan negara atas sumber daya alam kedalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 demi mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, penguasaan negara tersebut tidak dapat dipisahkan dari tujuannya, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mana menghendaki agar sumber daya alam tidak boleh menjadi alat kekuasaan orang-seorang untuk menindas dan memeras hidup orang lain.
            Dari analisis pengertian konsep penguasaan negara atas sumber daya alam, dapat diambil kesimpulan bahwa konsepsi penguasaan bukan diartikan sebagai kepemilikan negara, namun sebagai kekuasaan negara dalam membuat peraturan guna mengatur hubungan-hubungan hukum, pelaksanaan serta pengawasan pemanfaatan sumber daya alam agar benar-benar dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sejalan dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi kemudian menafsirkan konsep penguasaan negara atas sumber daya alam terhadap beberapa undang-undang yang terkait dengan sumber daya alam. melalui putusan pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi memberikan konstruksi penafsiran sebagai berikut:
a.       Konsep penguasaan negara mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas  daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata, dimana diartikan bukan hanya hak untuk mengatur, namun juga meliputi 5 fungsi penguasaan negara, yaitu kebijakan (beleid), pengurusan (bertuurdaad), fungsi pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheerdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad).
b.      Konsepsi kepemilikan perdata juga harus diakui sebagai salah satu konsekuensi logis dari penguasaan negara, dimana kepemilikan privat oleh negara melalui kepemilikan dalam bentuk saham (share-holding) dalam badan usaha diperbolehkan sepanjang tidak meniadakan peran negara dalam menentukan proses pengambilan keputusan atau penentuan kebijakan.
c.       Penguasaan negara atas sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari tujuannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Aplikasi konstruksi ini terkait dengan sektor minyak dan gas bumi adalah tidak hanya mencakup tanggung jawab negara dalam menyediakan harga murah maupun mutu yang baik, tetapi juga adanya jaminan ketersediaan BBM dan pasokan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan dalam sektor sumber daya air, tanggung jawab negara bukan hanya sekedar menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas air sebagai bagian dari hak asasi manusia, namun juga termasuk keterlibatan negara secara aktif dalam perencanaan pengelolaan sumber daya air yang tujuannya untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat.


Catatan: 
[1] Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Eksekutif Data Strategis Kehutanan 2009 (Jakarta :Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, 2009), hal 4.
[2] Hans Kelsen, General Theorie of Law and State (1945), sebagaimana dikutip dalam: Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007), hal 41.
[3] Hans Nawiasky berpendapat bahwa norma hukum dalam suatu negara dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok besar, yaitu:
a.    Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara), yakni norma hukum tertinggi yang bersifat pre-supposed yang merupakan landasan filosofis negara yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara;
b.   Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar Negara), yakni norma hukum yang masih bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umum yang bersifat garis besar;
c.    Formell Gesetz (Undang-Undang Formal), yakni kelompok norma hukum yang lebih konkret dan terpirinci, sehingga dapat langsung diterapkan di masyarakat; dan
d.   Verordnung (Peraturan Pelaksanaan) dan Autonome Satzung (Peraturan Otonom), yakni norma hukum yang berfungsi untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut dalam Formell Gesetz. Verordnung bersumber dari kewenangan delegasi, sedangkan Autonome Satzung bersumber dari kewenangan atribusi.
Lebih lanjut baca: ibid, hal 45-56.
[4] A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (1990), sebagaimana dikutip dalam: Ibid, hal 59.
[5] Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu (Jakarta: Rajawali Press, 2009), hal 27.
[6] Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis
Normatif tentang Unsur-unsurnya (Jakarta: UI Press, 1995), hal 54
[7] W. Friedmann, The State and The Rule of Law in a Mix Economy (1977), sebagaimana dikutip dalam: Makhmud Zulkifli, “Peran Negara dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Negara Melalui Penerapan Prinsip Good Corporate Governance,” dimuat dalam Jurnal Studi Manajemen (vol.3 No.1, April 2009).
[8] Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, cet.10 (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994), hal 25.
[9] Mohammad Hatta, Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (Jakarta: Mutiara, 1977), hal 2 
[10] Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1994), hal 95-96.
[11] Yance Arizona, ”Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” dimuat dalam Jurnal Konsitusi: Ekologi Konstitusi dan Demokrasi Konstitusional (vol.8 no.3, Juni 2011), hal 258.
[12] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010), 70.
[13] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori Hukum dan Konstitusi (Jakarta: Rajawali Pers, 1999), hal 16.
[14] Sri Soemantri M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi (1987), sebagaimana dikutip dalam: Novianto Murti Hantoro, “Penafsiran Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun  1945,” dimuat dalam http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/14109128.pdf, diakses pada 5 Juli 2012, hal 1.
[15] William L. Collier, “One Aspect of Land Affairs: Forestry (MoF) Control’s of the Land of Indonesia! How did this happen? What should be in the Proposed Land Law?” (Makalah yang dipresentasikan pada Simposium Nasional Permasalahan Pertanahan Abad ke 21, disponsori oleh Badan Pertanahan Nasional, diselenggakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 13 Desember 2011), hal 15 
[16] Seketariat Negara Republik Indonesia, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (1993), sebagaimana dikutip dalam: Novianto Murti Hantoro, op.cit, hal 7.
[17] Mohammad Hatta, op.cit, hal. 28.
[18] Mohammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, cet.6 (Jakarta: Ghalia, 1982), hal 46.
[19] William L. Collier, op.cit, hal 12.
[20] Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara (Bandung: Mandar Maju, 1995), hal. 12
[21] Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (Jakarta: Pustaka LP3ES, 2007), hal 55.
[22] Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaL.N. RI Tahun 1960 Nomor 104. T.L.N. RI Nomor 2403,  Pasal 2 ayat (2).
[23] Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok KehutananL.N. RI Tahun 1967 Nomor 8. T.L.N. RI Nomor 2823, Pasal 5 ayat (2).
[24] Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, Penjelasan Umum.
[25] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, ed.5 (Yogyakarta: Penerbit Liberty Yogyakarta, 2005), hal 169.
[26] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I (Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2006), hal 273.
[27] Wheare, Modern Constitutions (1960), sebagaimana dikutip dalam: Ibid, hal 145.
[28] Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi (Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2007), hal 581.
[29] Sri Soemantri, Hak Uji Material di Indonesia (1997), sebagaimana dikutip dalam: Ibid, hal 589.
[30] Ibid 
[31] Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, B.N. RI Nomor 102 Tahun 2004, hal 332-334.
[32] Ibid, hal 334.
[33] Ibid, hal 336.
[34] Ibid, hal 348.
[35] Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-I/2003, B.N. RI Nomor 01 Tahun 2005, hal 225.
[36] Ibid, hal 228.
[37] Ibid, hal 230.
[38] Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan No. 008/PUU-III/2005, hal 486-495.
[39] Ibid, hal 496.
[40] Ibid, hal 507.
[41] Ibid, hal 520.

Jumat, 25 Maret 2011

IMPEACHMENT: PENGUJIAN PENDAPAT DPR DAN IMPLIKASI PUTUSAN MK

Pendahuluan
Tulisan ini merupakan lanjutan dari dua tulisan sebelumnya. Setelah tulisan sebelumnya membahas mengenai impeachment secara general dan tahap pertama proses impeachment, yakni adanya usul DPR mengenai pelanggaran oleh Presiden dan/ Wakil Presiden. Tulisan ini membahas tahap berikutnya, yakni pengujian pendapat DPR oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak lanjut putusan MK di MPR. Tulisan ini mengkhususkan diri pada beberapa hal. Pertama, posisi konstitusional MK dalam proses impeachment. Kedua, proses acara di MK terkait pengujian pendapat DPR. Dan yang terakhir implikasi putusan MK di MPR.

Posisi Konstitusional Mahkamah Konstitusi
Christian Boulanger (2002) menyebutkan adanya dua perkembangan penting yang menandai perubahan politik dan ketatanegaraan di seluruh dunia pada paruh kedua abad ke-20.[i] Pertama, perkembangan yang sering diasosasikan pada tesis Francis Fukuyama (1992) tentang hegemoni demokrasi liberal dan kapitalisme pasar, serta tesis Samuel P. Huntington (1991, 2000) tentang gelombang demokratisasi ketiga. Kedua, perkembangan yang disebut sebagai “Global Expansion of Judicial Review”. Di seluruh dunia, peradilan konstitusional telah dibentuk demi menegakkan prinsip negara demokrasi konstitusional.
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, dalam sistem pemerintahan presidensil, impeachment diadopsi sebagai pranata pertanggungjawaban Presiden dan/atau Wakil Presiden atas perbuatan menyimpang yang dilakukannya. Belifante dalam bukunya “Beginselen Van Nederlandse Staatsrecht” berpendapat bahwa, salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara adalah pertanggungjawaban Presiden.[ii] Proses impeachment sebelum amandemen UUD 1945 berdasarkan konsepsi bahwa Presiden memiliki pertanggungjawaban politis kepada MPR. Presiden memiliki kewenangan secara derivatif melalui mekanisme mandat (mandaatsverlening) dan melalui pelimpahan kekuasaan dan tanggung jawab (delegatie) kepada MPR selaku penyelenggara kedaulatan rakyat.[iii] 
Konsepsi ini kemudian berubah setelah amandemen UUD 1945. Proses impeachment kini diatur secara jelas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Yang menarik, UUD 1945 mewajibkan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus usul DPR tentang impeachment. Hal ini merupakan perwujudan dari sistem checks and balances yang dianut Indonesia. Dimana, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dapat diawasi dan dimintakan pertanggungjawabannya oleh DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif dan juga melibatkan MK sebagai salah satu pemegang kekuasaan yudikatif.
MK sebagai lembaga peradilan konstitusional dalam menjalankan tugasnya memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangannya adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar (judicial review); memutus sengketa Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.[iv] Putusan yang diminta DPR kepada MK adalah putusan hukum, bukan putusan politik. Melainkan merupakan mekanisme dan kewajiban konstitusional DPR dalam rangka pelaksanaan prinsip checks and balances.

Legal Standing DPR serta Presiden dan/atau Wakil Presiden
Perlu ditekankan bahwa yang menjadi obyek sengketa pengujian MK adalah pendapat DPR, bukan Presiden dan/atau Wakil Presiden secara personal. MK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang berupa sanksi pidana. Oleh karena itu, apabila ada pengadilan umum yang memeriksa Presiden dan/atau Wakil Presiden yang telah diberhentikan atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum maka pengadilan tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melakukannya dan tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem.[v]  
Pemohon dalam proses impeachment di MK adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR dan dapat menunjuk kuasa hukumnya. Sedangkan pihak yang Termohon adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukumnya. Mengenai posisi Termohon, Maruarar Siahaan berpendapat bahwa “meskipun proses impeachment sesungguhnya memeriksa kebenaran hukum pendapat DPR, akan tetapi karena materi pendapat tersebut merupakan perbuatan-perbuatan atau keadaan pribadi Presiden atau Wakil Presiden, muatan emosi yang tinggi menyebabkan posisi yang diambil para pihak adalah saling berlawanan dan saling menyanggah.”[vi] 

Mekanisme Pengujian Pendapat DPR
Dalam mengajukan permohonan pengujian, DPR harus memenuhi syarat formil dan pokok perkara. Secara general, syarat formil dalam mengajukan permohonan dalam hukum acara MK adalah (i) pemohon memenuhi persyaratan legal standing dan (ii) perkara tersebut termasuk dalam kewenangan MK untuk mengadilinya.[vii] Namun, UU MK menambahkan satu syarat formil yang harus dipenuhi DPR, yaitu DPR harus menyertakan Keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan mengenai tuduhan impeachment sesuai dengan pasal 7B ayat (3) UUD 1945 serta Peraturan Tata Tertib Internal DPR, ditambah dengan risalah dan/atau berita acara rapat.[viii]  Sedangkan pokok perkara diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yakni Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum; atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[ix]
Pedoman yang berlaku dalam acara pengujian pendapat DPR adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009. Proses acara pemeriksaan dakwaan impeachment di MK dibatasi waktunya paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara. Berarti, dalam waktu tersebut sudah harus menghasilkan putusan, terlepas ada atau tidaknya bukti yang mendukung maupun tidak mendukung pendapat DPR. Persidangan dilakukan oleh Pleno Hakim yang dihadiri sekurang-kurangnya tujuh Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK.
Namun, terdapat ketentuan mengenai penghentian proses perkara, yakni apabila dalam proses persidangan, Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri dari jabatannya, maka proses persidangan tersebut dihentikan dan perkara dinyatakan gugur. Terdapat beberapa tahap persidangan yang harus dilakukan MK, yakni sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Pendahuluan
Tahap sidang pemeriksaan pendahuluan ini wajib dihadiri oleh Pimpinan DPR dan kuasa hukumnya. Dalam tahap ini, MK wajib melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan kejelasan materi permohonan. Apabila terdapat kekurangan, MK memberikan kesempatan kepada Pimpinan DPR atau kuasa hukumnya untuk melengkapi permohonan. Setelah permohonan dilengkapi, Pimpinan DPR diperintahkan untuk membacakan permohonannya, Presiden dan/atau Wakil Presiden atau kuasa hukumnya dapat memberikan pertanyaan mengenai materi permohonan.

2. Tanggapan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pada tahap ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap dugaan DPR. Tanggapan tersebut dapat berupa (i) sah atau tidaknya proses pengambilan keputusan Pendapat DPR; (ii) materi muatan Pendapat DPR; (iii) perolehan dan penilaian alat bukti tulis yang diajukan oleh DPR. Pimpinan DPR atau kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan balik. Tahap ini sebenarnya diadopsi dari dari tahap jawab-menjawab dalam sidang acara perdata dimana para pihak dapat memberikan tanggapan satu sama lain.

3. Pembuktian Para Pihak
Dalam tahap ini, DPR wajib menyertakan alat bukti berupa (i) alat bukti surat; (ii) keterangan saksi; (iii) keterangan ahli; (iv) petunjuk; (v) keterangan pihak-pihak; (vi) alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Setidaknya ada satu pertanyaan kritis mengenai alat bukti. Dalam hukum acara pidana, terdapat ketentuan mengenai bukti permulaan yang cukup agar seseorang dapat dijatuhkan pidana, yakni sekurang-kurangnya dibutuhkan dua alat bukti yang sah. Yang menjadi permasalahan adalah, apakah hukum acara konstitusi juga menganut ketentuan “bukti permulaan yang cukup”? Hal ini penting mengingat impeachment merupakan kasus luar biasa yang membutuhkan penanganan dan pengaturan yang lebih khusus. Sebagai sebuah extraordinary case, sudah seharusnya persidangan dalam memutus perkara impeachment memiliki sebuah standar minimal pembuktian agar terdapat sebuah kepastian dalam memutus perkara tersebut.
Dalam tahap ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga berhak memberikan bantahan terhadap alat bukti yang diajukan oleh DPR dan mengajukan yang sebaliknya. Alat bukti yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sama jenisnya dengan alat bukti yang diajukan oleh DPR.

4. Kesimpulan Para Pihak
Setelah prosedur pembuktian telah selesai dilakukan, maka masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhir yang dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya tahap pembuktian.

5. Putusan
Sebelumnya mengambil putusan, Pleno Hakim mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup yang dihadiri sekurang-kurangnya tujuh Hakim Konstitusi. Pengambilan keutusan dalam RPH dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila RPH tidak mencapai kata mufakat, maka keputusan akan diambil dengan suara terbanyak. Bila hal ini terjadi, terdapat ketentuan yang mengharuskan pendapat dari Hakim Konstitusi yang berbeda dengan keputusan (dissenting opinion) dimasukkan dalam putusan.
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, putusan paling lambat diucapkan 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan dicatat. Terdapat tiga kemungkinan jenis amar putusan yang dibacakan. Pertama, adalah amar putusan yang menyatakan permohonan DPR tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 3, 4, 5, dan 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2009. Kedua, amar putusan yang membenarkan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum, maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dan yang terakhir, amar putusan yang menolak pendapat DPR.

Implikasi Putusan MK
Ketentuan mengenai penindaklanjutan putusan MK terdapat dalam Pasal 7B ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UUD 1945. Apabila MK memberikan putusan yang membenarkan pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka DPR wajib meneruskan pendapat tersebut kepada MPR. Sedangkan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna untuk membahas penindaklanjutan putusan MK paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima pendapat DPR. Sidang paripurna MPR tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota MPR. Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Sedangkan keputusan sidang paripurna MPR harus diambil oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota MPR yang hadir.
Sebuah pertanyaan kritis adalah tentang bagaimana implikasi putusan MK yang membenarkan pendapat DPR. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya terlebih dahulu menganalisis sifat putusan MK tentang pengujian pendapat DPR itu sendiri. Dalam hal ini pun, ada beberapa pendapat. Pertama, yang berpendapat bahwa putusan MK mengenai pendapat DPR adalah final dan mengikat. Putusan MK atas pendapat DPR itu adalah final dari segi yuridis.[x] Jadi, meskipun ada MPR yang melanjutkan proses impeachment, namun MPR tidak melakukan review atas putusan MK. MPR hanya menjatuhkan keputusan dari sisi politis dengan menggunakan mekanisme pengambilan suara terbanyak. Sehingga putusan MK adalah putusan yang final dari sisi yuridis. Kedua, kalangan yang berpendapat bahwa terdapat pemisahan antara putusan MK tentang pendapat DPR dengan putusan MK yang lainnya. UUD 1945 tidak menjelaskan bahwa putusan MK tentang pendapat DPR adalah final dan mengikat. Hal ini karena ada MPR sebagai tahapan terakhir dalam proses impeachment.
Perlu ditekankan bahwa impeachment berbeda dengan “removal from office” yang berarti memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dari masa jabatannya.[xi] Walaupun pengujian dakwaan impeachment telah melalui prosedur hukum, namun masih ada prosedur politis yang memungkinkan berhentinya Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya.
Terlepas dari sifat putusan MK, apakah final-mengikat atau tidak, Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak otomatis berhenti dari jabatannya. Perbedaan dari kedua pendapat diatas terletak dari sisi kedudukan putusan MK dalam sidang paripurna MPR. Jika yang dipakai pendapat yang pertama, maka MPR harus melaksanakan putusan MK secara kosekuen. Dengan demikian, mekanisme pengambilan suara terbanyak di MPR hanyalah untuk menjatuhkan sanksi yang tepat kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden harus berhenti dari jabatannya atau ada sanksi lain yang lebih tepat. Hal ini logis karena MK tidak memiliki kekuatan eksekutorial dalam menjalankan putusannya. 
Sedangkan jika yang dipakai adalah pendapat yang kedua, maka putusan MK hanya sebagai bahan pertimbangan dalam sidang paripurna MPR. Sidang paripurna MPR tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden, melainkan harus menguji kembali benar atau tidaknya pendapat DPR. Dengan demikian, bukan tidak mungkin adanya kemungkinan keputusan MPR yang bertolak belakang dengan putusan MK.

Penutup
Sebagai sebuah lembaga peradilan konstitusional, MK memiliki kewajiban dalam menguji pendapat DPR mengenai pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sesuai dengan prinsip checks dan balances, tidak hanya legislatif, namun yudikatif juga memiliki keterlibatan dalam proses pertanggungjawaban eksekutif. Penting untuk diingat bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah pendapat DPR, bukan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sehingga tidak menutup kemungkinan Presiden dan/atau Wakil Presiden didakwa dalam peradilan lainnya.
Permasalahan utama adalah dalam proses impeachment adalah ketentuan setelah amandemen UUD 1945 belum pernah dipergunakan. Sehingga perdebatan yang terjadi hanya dalam koridor teoritis. Sebaik apapun suatu perumusan norma hukum apabila belum dilaksanakan, maka belum dapat dilihat baik atau tidaknya implementasinya. Terkait dengan dualitas interpretasi implikasi putusan MK. Agar tidak terjadi kebingungan dalam masyarakat karena perbedaan antara putusan MK dan Keputusan Sidang Paripurna MPR, maka interpretasi yang digunakan adalah yang pertama. Dimana MPR hanya berwenang menentukan sanksi yang tepat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, tidak menguji kembali pendapat DPR Dengan demikian, putusan yuridis MK juga mendapatkan pengakuan.

Catatan:
 [i] Aidul Fitria Azhari. Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Bertanggungjawab. Jurnal Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, Maret 2005, hal 90
 [ii] Kalimat aslinya adalah “Niemand kan een bevoegheid uitoefenen zonder verantwording schuldig te zijn of zonder dat of die uitoefening controle bestaan”. Lebih lanjut lihat Bagir Manan, 2003, Lembaga Kepresidenan (Yogyakarta: FH UII Press), hal 109
 [iii]Tim Peneliti Mahkamah Konstitusi, Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Jakarta:Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2005), hal 29
 [iv] Keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment hanya sebatas kewajiban memutus pendapat DPR. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memutuskan lebih jauh untuk memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden/Wakil Presiden jika pendapat DPR itu ternyata benar secara hukum
 [v] Pasal 20 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009
 [vi] Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Jakarta:Konstitusi Press.2005), hal 180
 [vii] Mengenai kewenangan konstitusional MK dalam memutus permohonan impeachment  terdapat dalam pasal 24C UUD 1945 setelah perubahan dan pasal 10 ayat (2) UU nomor24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
 [viii] Pasal 80 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
 [ix] Pasal 7A UUD 1945 serta Pasal 80 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
 [x] Tim Peneliti Mahkamah Konstitusi, op.cit, hal 87
 [xi] Ibid, hal 28