Tampilkan postingan dengan label hukum pertambangan dan energi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum pertambangan dan energi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Januari 2013

EFEKTIFITAS PRIVATISASI USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK


PENDAHULUAN
            Penyediaan tenaga listrik yang handal dan merata merupakan salah satu kewajiban negara dalam rangka mencapai tujuan ekonomi dan sosial demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, disadari bahwa penyediaan tenaga listrik bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan investasi dan teknologi yang sangat besar untuk mengantisipasi kebutuhan listrik nasional yang semakin meningkat. Untuk itu, dalam rangka memaksimalkan kemampuan negara dalam usaha penyediaan tenaga listrik, Pemerintah melalui UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan keterbukaan kepada pihak swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
         Sebenarnya, privatisasi dalam sektor ketenagalistrikan telah menjadi wacana Pemerintah sejak diberlakukannya Keppres No. 37 Tahun 1992. Namun geliat usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta masih belum optimal, dikarenakan secara alamiah, usaha penyediaan tenaga listrik memerlukan investasi modal berupa infrastruktur dan teknologi yang tidak sedikit. Isu privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik memang memunculkan berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, terlepas dari hal tersebut, tulisan ini berusaha untuk menganalisis secara konstruktif efektifitas privatisasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebagai solusi permasalahan ketenagalistrikan nasional. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, analisa akan tertuju kepada permasalahan ketenagalistrikan nasional, pengaturan privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik, serta bagaimana perkembangannya selama ini

PEMBAHASAN
Permasalahan Kondisi Ketenagalistrikan Nasional Saat Ini
       Pembahasan dalam tulisan ini dimulai dengan melihat gambaran kondisi ketenagalistrikan nasional saat ini. Secara garis besar, kondisi ketenagalistrikan nasional saat ini masih menyisakan beberapa permasalahan. Pertama, pasokan tenaga listrik nasional belum dapat mencukupi permintaan tenaga listrik yang semakin meningkat. Dilihat dari data statistik, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional pada tahun 2010 adalah sekitar 30.908 MW yang terdiri dari 23.206 MW di sistem ketenagalistrikan Wilayah Operasi Jawa-Bali dan 7.702 MW di Wilayah Operasi Indonesia Barat dan Indonesia Timur.[i] Kapasitas tersebut mampu menghasilkan listrik hingga 169.786 GWh.[ii] Sedangkan angka penjualan tenaga listrik nasional yang mencapai angka 147.297 GWh pada tahun 2010.[iii] Dengan demikian, reserve margin pasokan listrik nasional hanya sekitar 22.489 GWh. Angka ini tentunya tidak akan bertahan lama mengingat kondisi beban puncak yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
          Kondisi diatas menyebabkan PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) hanya dapat menerapkan strategi distribusi terbatas dengan mempertahankan pelayanan kepada konsumen yang telah ada, melayani pertumbuhan secara terbatas sesuai kapasitas daya. Apalagi, PLN telah beberapa kali terkendala krisis pasokan listrik di beberapa wilayah yang mengakibatkan defisit pasokan yang berujung kepada pemadaman listrik secara berkala.
          Kedua, biaya produksi pembangkit listrik yang tidak efisien. Sebagian besar pembangkit listrik nasional, baik milik PLN maupun IPP (Independent Power Plan) masih didominasi oleh pembangkit listrik batu bara (46.685 GWh), minyak bumi dan diesel (18.098 GWh).[iv] Biaya produksi pembangkit listrik minyak bumi cenderung mahal, sekitar 26 sen dollar/KWh. Hal ini diperparah dengan kondisi harga minyak bumi yang semakin tidak menentu di pasar dunia. Kondisi pembangkit listrik batubara pun setali tiga uang. Meskipun produksi batubara nasional mencapai angka 275 juta ton, namun pembangkit listrik batu bara masih mengalami masalah security of supply karena keamanan pasokan sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah mengenai Domestic Market Obligation (DMO), batasan harga dalam negeri, serta kesiapan infrastruktur. Pelaku batubara dalam negeri pun juga cenderung mengekspor batu bara ke luar negeri, seperti India dan China. Salain itu, meskipun biaya produksinya lebih murah, namun pembangkit listrik batubara membutuhkan pasokan yang besar serta menghasilkan jumlah emisi yang besar pula. Untuk memproduksi 500 MW membutuhkan pasokan sekitar 4,3 juta ton batubara yang menghasilkan emisi hampir 10.200 ton SO2; 3,7 juta ton NO; dan 3,7 juta ton CO2.[v]
          Ketiga keterbatasan infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi menyebabkan ketidakmerataan konsumsi tenaga listrik di sejumlah daerah. Rasio elektrifikasi[vi] nasional tahun 2010 diperkirakan masih di angka 66,51%.[vii] Berarti hanya sekitar 66,51% rumah tangga Indonesia yang menikmati tenaga listrik. Konsumsi tenaga listrik perkapita Indonesia juga rendah, hanya mencapai angka 463 KWh/cap, masih jauh dibawah Malaysia (3.234 KWh/cap) atau Singapura (7.961 KWh/cap).[viii] Keterbatasan infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik mengakibatkan tingginya biaya produksi, khususnya di Wilayah Operasi Indonesia Timur. Bahkan, ada anekdot yang menyatakan bahwa untuk melayani 1 (satu)  konsumen di luar Jawa-Bali diperlukan 10 tiang listrik, sedangkan untuk di Jawa-Bali 10 (sepuluh) konsumen dilayani hanya oleh satu tiang listrik.

Pengaturan Privatisasi Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
            Kehandalan pasokan, efisiensi produksi, serta infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi yang baik merupakan prasyarat utama agar penyediaan tenaga listrik dapat memenuhi kebutuhan nasional. Namun dilihat dari kondisi diatas, kemampuan PLN saat ini belum dapat mencukupi kebutuhan listrik nasional. Padahal, UU No. 30 Tahun 2009 mewajibkan PLN menyediakan tenaga listrik secara terus-menerus, dalam jumlah yang cukup dan dengan mutu dan keandalan pasokan yang baik, termasuk pemerataan pasokan listrik di seluruh wilayah. Kondisi inilah yang kemudian menyebabkan Pemerintah mulai memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk ikut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
       Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, keterlibatan sektor swasta telah menjadi wacana Pemerintah sejak diberlakukannya Keppres No. 37 Tahun 1992. Dapat dikatakan bahwa Keppres ini memberikan tonggak iklim usaha yang kompetitif dalam sektor ketenagalistrikan. Melalui UU No. 20 Tahun 2002, Pemerintah kemudian meletakkan dasar-dasar restrukturisasi sektor ketenagalistrikan. Setidaknya, terdapat beberapa poin penting dalam UU No. 20 Tahun 2002, yakni: (1) mempertegas fungsi-fungsi Pemerintah dalam hal pengaturan dan pengusahaan sektor ketenagalistrikan dengan memangkas monopoli usaha PLN sebagai PKUK; (2) pemisahan usaha (unbundling system) penyediaan tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan, agen Penjualan, pengelola pasar, dan pengelola sistem yang dilaksanakan secara terpisah oleh pelaku usaha yang berbeda; (3) restrukturisasi penyediaan tenaga listrik yang efisien dan transparan melalui kompetisi dalam iklim usaha yang sehat dengan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha; dan (4) pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapetal) yang bertugas dalam mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik dalam wilayah usaha yang menerapkan skema persaingan yang sehat dan wajar.
        UU No. 20 Tahun 2002 pada akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dalam Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003. Putusan ini merupakan land mark decision, karena pada pertama kalinya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian undang-undang terhadap Pasal 33 UUD 1945. Terdapat beberapa hal menarik dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas privatisasi sektor ketenagalistrikan. Pertama, paradigma penguasaan negara atas cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak memberikan kewajiban kepada negara untuk memenuhi 3 (tiga) hal yang menjadi kepentingan masyarakat, yaitu: ketersediaan yang cukup, distribusi yang merata, dan terjangkaunya harga bagi orang banyak. Keduaketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidak menolak ide kompetisi di antara para pelaku usaha, sepanjang kompetisi itu tidak meniadakan penguasaan oleh negara yang mencakup kekuasaan untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang mengusai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketiga, sektor ketenagalistrikan harus tetap dikelola oleh negara melalui perusahaan negara yang didanai oleh pemerintah (negara), sedangkan perusahaan swasta nasional atau asing hanya ikut serta apabila diajak kerjasama oleh BUMN, baik dengan kemitraan, penyertaan saham, pinjaman modal dan lain-lain. Keempat, ketentuan Pasal  16 UU No. 20 Tahun 2002 yang memerintahkan sistem pemisahan usaha (unbundling system) dengan pelaku usaha yang berbeda akan semakin membuat terpuruk PLN yang telah memiliki izin usaha secara terintegrasi, serta akan bermuara kepada tidak terjaminnya pasokan listrik kepada semua lapisan masyarakat, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial.
      Demi melaksanakan restrukturisasi sektor ketenagalistrikan yang terhambat, Pemerintah kembali mengundangkan undang-undang ketenagalistrikan yang baru lewat UU No. 30 Tahun 2009. Melalui undang-undang ini, Pemerintah berusaha untuk melakukan desentralisasi kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan perencanaan di sektor ketenagalistrikan, penetapan perizinan usaha ketenagalistrikan, serta tarif dan harga jual tenaga listrik. Berbeda dengan konsep unbundling system dalam UU No. 20 Tahun 2002, PLN diberikan prioritas utama (first right use) dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang telah terintegrasi, baik vertikal maupun horizontal. Sedangkan pada wilayah tertentu, dimana PLN tidak mampu melaksanakan sendiri, dapat diberikan kesempatan kepada BUMD, badan usaha, koperasi, atau swadaya masyarakat dalam jenis usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, atau penjualan tenaga listrik. UU No. 30 Tahun 2009 pun mendapat tentangan dari beberapa kalangan. Namun pada akhirnya, melalui putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 149/PUU-VII/2009 menolak permohonan pembatalan UU No.30 Tahun 2009.
           
Peluang Besar Investasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
           Privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik tidak lepas dari hakikat listrik sebagai komoditas. Menurut Prof. Bambang Brodjonegoro, listrik sebagai komoditas memberikan 3 (tiga) perspektif tentang tenaga listrik, yakni:[ix] (1) listrik sebagai pelayanan publik; (2) listrik sebagai infrastruktur; dan (3) listrik sebagai penerimaan negara. Sebagai pelayanan publik, listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, sehingga memberikan tanggung jawab kepada negara untuk memenuhi dan memberikan akses masyarakat terhadap listrik. Listrik sebagai infrastruktur memberikan pengertian bahwa permintaan terhadap listrik akan terus bertumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian negara. Sedangkan listrik sebagai penerimaan negara, berarti bahwa sektor ketenagalistrikan dapat menjadi sumber pendapatan negara, baik berupa pajak, PNBP, maupun laba BUMN/BUMD.
          Terlepas dari putusan Mahkamah Konsitusi yang menolak permohonan pembatalan UU No. 30 Tahun 2009, undang-undang ini jelas membuka peluang yang sangat besar bagi pengusaha untuk ikut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Apalagi jika dilihat dari potensi pertumbuhan permintaan tenaga listrik nasional. Dalam Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI),  proyeksi kebutuhan listrik di Indonesia tahun 2025 adalah sebesar 90.000 MW dalam kondisi beban puncak (peak time).[x] Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2011-2020 yang telah disahkan oleh Menteri ESDM pada tanggal 30 Desember 2011, Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan pemerataan pasokan tenaga listrik dengan menaikkan rasio elektrifikasi nasional menjadi sebesar 94,4% pada tahun 2020.[xi] Target tersebut tentunya memerlukan investasi yang besar dalam membangun pembangkit tenaga listrik yang baru serta membangun jaringan transmisi, terutama di daerah yang kekurangan pasokan listrik.
            Pada prakteknya, keterlibatan pelaku usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik berbentuk pola kemitraan yang dituangkan skema perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement), perjanjian sewa jaringan  transmisi, atau perjanjian sewa jaringan distribusi. Pada era 1990-1997, terdapat 25 (dua puluh lima) proyek usaha penyediaan tenaga listrik dengan pola single buyer antara swasta dan PLN. Sementara, usaha penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi secara vertikal diluar grid PLN telah ada di beberapa lokasi, misalnya PT Cikarang Listrisindo yang mengelola kebutuhan listrik di kawasan industri Jababeka.
         Meskipun peluang usaha terdapat di setiap bidang, baik usaha pembangkit, transmisi ataupun distribusi, namun pada kenyataannya, pelaku usaha lebih tertarik untuk berinvestasi di usaha pembangkit tenaga listrik. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, total penjualan tenaga listrik PLN dari IPP dan captive power[xii] adalah sekitar 169.786 GWh.[xiii] Dari sisi finansial, usaha pembangkit listrik dapat dikatakan lebih menguntungkan dibanding usaha transmisi dan distribusi. Internal rate of return atau tingkat pengembalian modal usaha pembangkit listrik adalah sekitar 15-22%, lebih menjanjikan dibanding usaha transmisi dan distribusi yang berkisar antara 5-6%.[xiv]
           Selain itu, Pemerintah juga tengah mengejar target program diversifikasi energi nasional, khususnya di bidang pembangkit listrik. Sehingga pengembangan pembangkit energi baru dan terbarukan diberikan insentif yang lebih tinggi. Harga jual beli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan juga lebih menjanjikan karena bersifat fixed rate, serta terbilang tinggi. Harga penjualan tenaga listrik dari pembangkit listrik minihidro dan mikrohidro berkisar antara 656-1.004 Rp/Kwh[xv], biomassa dan biogas 975-1.398 Rp/KWh[xvi], sedangkan untuk pembangkit panas bumi berkisar antara 10-18,5 sen/KWh[xvii].

Privatisasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik: Benarkah Solusi yang Efektif?
           Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik merupakan solusi yang dapat menjawab permasalahan ketenagalistrikan nasional. Kalau dilihat dari perspektif investasi, sebenarnya peluang pasar usaha penyediaan tenaga listrik yang besar tersebut tidak serta merta dapat diserap oleh pelaku usaha. Setidaknya terdapat beberapa kendala yang membuat pelaku usaha berpikir dua kali untuk berkecimpung di usaha penyediaan tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik bisa dikatakan sebagai sektor usaha baru bagi pelaku usaha dalam negeri, sehingga kebanyakan pelaku usaha belum memiliki pengalaman yang cukup, khususnya dalam hal mitigasi resiko. Hanya beberapa pelaku usaha, khususnya di bidang pembangkit listrik yang telah berpengalaman selama lebih dari sepuluh tahun. Sehingga, masih patut untuk dipertanyakan realisasi proyek kedepannya.
          Alasan lain yang paling mendasar adalah usaha penyediaan tenaga listrik membutuhkan kemampuan finansial dan teknologi yang tinggi. Untuk pengembangan usaha pembangkit listrik, biaya yang harus dikeluarkan biasanya terdiri dari biaya konstruksi, biaya produksi, biaya pemeliharaan (maintenance), serta biaya lainnya, seperti pengurusan izin, pajak, PNBP, dan lain-lain. Investasi pembangkit listrik gasifikasi batubara[xviii] memerlukan biaya setidaknya 2.132 USD/KWh, sementara untuk pembangkit listrik batubara konvensional membutuhkan sekitar 1.250-1.520 USD/KWh.[xix] Pembangkit listrik panas bumi pun setali tiga uang. Untuk memproduksi 1 MW saja diperlukan investasi sekitar US$ 2 juta.[xx] Sedangkan persyaratan administratif untuk memperoleh izin usaha memerlukan dana US$ 10 juta sebagai dana jaminan pelaksanaan eksplorasi atau eksploitasi.[xxi] Belum lagi, biaya produksi pembangkit listrik panas bumi bersifat site spesific, dalam arti sangat dipengaruhi oleh ukuran proyek, ruang lingkup proyek, penjadwalan kegiatan proyek, nilai investasi, pendanaan proyek dan tingkat risiko proyeknya.
         Sedangkan untuk usaha jaringan transmisi dan distribusi, realisasinya belum belum terlihat. Usaha jaringan transmisi dan distribusi memerlukan biaya yang relatif lebih besar, karena memerlukan pembangunan infrastruktur yang lebih banyak, belum lagi masalah kompensasi lahan. Apalagi pada wilayah usaha yang terpencil, pelaku usaha akan berhadapan dengan resiko sewa transmisi yang tidak ekonomis. Hal inilah yang menyebabkan usaha penyediaan tenaga listrik
        Dari perspektif Pemerintah, dapat dikatakan bahwa privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik merupakan pisau bermata dua. Privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik tidak jarang berdampak negatif bagi Pemerintah. Pemerintah harus bercermin dari kasus sengketa kontrak jual beli tenaga listrik antara PLN dengan Joint Operating Body (JOB) Pertamina dan Karaha Bodas Corporation tahun 1997 yang berujung pada putusan Arbitrase Jenewa yang memutuskan Pertamina dan PLN membayar ganti rugi sebesar 261 juta USD.[xxii] Meskipun pada akhirnya kasus ini diselesaikan melalui renegosiasi kontrak, namun seharusnya kasus ini patut menjadi contoh bagi Pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kerjasama usaha penyediaan tenaga listrik dengan pihak swasta.
         Dalam beberapa program pembangunan pembangkit listrik yang diwacanakan, kerjasama dengan pihak swasta pun menimbulkan beberapa masalah. Dalam program Perpres No. 71 Tahun 2006 atau yang dikenal dengan proyek percepatan pembangkit listrik batubara 10.000 MW (FTP-I), PLN harus melakukan renegosiasi 32 (tiga puluh dua) proyek pembangunan pembangkit listrik yang terkendala pembangunannya. Target penyelesaian pembangunan pembangkit listrik yang semula ditetapkan tanggal 31 Desember 2009 menjadi mundur menjadi tanggal 31 Desember 2014 melalui Perpres No. 59 Tahun 2009. Realisasi proyek pembangunan pembangkit listrik ini terhambat diakibatkan lemahnya kemampuan finansial dari para kontraktor, serta kemampuan mitigasi resiko yang minim. Sebagai konsekuensinya, Pemerintah melakukan renegosiasi dengan menaikkan harga pembelian tenaga listrik, sehingga beban tersebut akhirnya mesti ditanggung oleh konsumen.
            Program percepatan pembangkit listrik kembali diusung oleh Pemerintah dalam Perpres No. 4 Tahun 2010. Proyek-proyek yang diikutsertakan dalam proyek percepatan pembangkit listrik tahap II (FTP-II) ini terangkum dalam Permen ESDM No. 2 Tahun 2010 dengan total kapasitas pembangkit 9.522 MW. Dalam perjalanannya proyek-proyek tersebut akhirnya juga menemui beberapa permasalahan seperti kekurangan pasokan gas dan ketidaksiapan pengembangan panas bumi. Sehingga akhirnya Pemerintah melakukan penataan kembali proyek-proyek FTP-II dalam Permen No. 15 Tahun 2010 yang meliputi pembangkit listrik batubara 3.025 MW, panas bumi 4.870 MW, gas bumi 280 MW, gasifikasi batubara 64 MW, air 1.753 MW, dengan total kapasitas pembangkit 9.992 MW.
       Selain kedua proyek percepatan pembangkit diatas, Pemerintah dalam juga akan merealisasikan pembangunan pembangkit listrik batubara dengan total kapasitas 7.310 MW di mulut tambang daerah Sumatera sampai dengan tahun 2020, yang terdiri dari 6.510 MW akan dikembangkan oleh IPP dan 800 MW oleh PLN.[xxiii] Patut untuk dilihat kembali, apakah realisasi proyek tersebut berjalan sesuai dengan target, atau akan kembali terhambat seperti proyek-proyek sebelumnya.

PENUTUP
            Ditengah keterbatasan kemampuan PLN sekarang ini, secara teoritis, privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik memang menjadi solusi agar usaha penyediaan tenaga listrik dapat memenuhi kebutuhan nasional. Namun, sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi, privatisasi harus dimaknai bahwa usaha penyediaan tenaga listrik masih merupakan tanggung jawab negara, sehingga keterlibatan pihak swasta hanya sebagai mitra Pemerintah dalam menyediakan pasokan tenaga listrik yang handal dan secara merata. Jika dilihat dari pembahasan diatas, kesempatan privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik ternyata belum secara efektif diserap oleh pelaku usaha. Keterbatasan kemampuan finansial dan teknologi, serta minimnya pengalaman menjadi faktor utama.
        Perlu disadari bahwa privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik memang masih baru, sehingga realisasinya mungkin belum terlihat secara signifikan. Namun, bercermin dari kasus Karaha Bodas serta keterlambatan penyelesaian beberapa proyek percepatan pembangkit listrik, Pemerintah harus lebih berhati-hati agar jangan sampai privatisasi justru malah membebani keuangan negara. Proyek-proyek pengembangan swasta harus dikaji kembali sesuai tingkat resiko dan kemampuan finansial para kontraktor agar jangan sampai terjadi keterlambatan penyelesaian proyek yang justru menghambat rencana penyediaan listrik kedepannya. Selain itu, skema insentif harga jual beli tenaga listrik memang tetao diperlukan untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha, namun harus dilihat dengan tingkat keekonomian yang efisien agar tarif dasar listrik tetap dapat terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.



Catatan:    
         [i] PT PLN (Persero), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 2011-2020, sebagaimana disahkan dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 3314 K/21/MEM/2011 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 2011-2020, hal 25.              
                [ii] Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia 2011 (Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2011), hal 89.               
                [iii] Ibid, hal 90.               
                [iv] Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, op.cit, hal 86-87. 
[v] Effendi Siradjuddin, Memerangi Sindrom Negara Gagal: Transformasi Indonesia 2020 Mencapai Negara Entrepeneur Maju (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2009), hal 391.               
                [vi] Rasio elektrifikasi adalah perbandingan jumlah rumah tangga yang mengkonsumsi listrik dengan total jumlah rumah tangga di seluruh Indonesia. 
             [vii] PT PLN (Persero), op.cit, hal 23. 
[viii] Kementerian Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Buku Putih Penelitian, Pengembangan  dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bidang Sumber Energi Baru dan Terbarukan untuk Mendukung Keamanan Ketersediaan Energi Tahun 2005 (Jakarta: Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006), hal 2.                               
                [ix] Prof. Bambang Brodjonegoro dalam keterangannya sebagai Ahli dari Pemerintah dalam sidang perkara judicial review UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, dapat dilihat dalam: Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, dibacakan tanggal 15 Desember 2004, B.N. RI Nomor 102 Tahun 2004, hal 71-75.               
        [x] Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2011), hal 49.               
                 [xi] Ibid, hal 58.               
                 [xii] Captive power adalah kelebihan tenaga listrik yang dibeli oleh PLN melalui kontrak penjualan tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.               
                 [xiii] Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, op.cit, hal 88-89.               
               [xiv] Fabby Tumiwa, ”Listrik Swasta” dimuat dalam Mingguan Bisnis dan Investasi KONTAN No. 21HXVI, Edisi 20-26 Februari 2012, rubrik Analisis Ekonomi, hal 27.               
              [xv] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik, B.N. RI Tahun 2012 Nomor 128. 
                 [xvi] Ibid. 
               [xvii] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, B.N. RI Tahun 2012 Nomor 850.               
        [xviii] Gasifikasi batubara (Integrated Gasification Combined Cycle/IGCC) merupakan salah satu teknologi pengembangan pembangkit listrik batubara yang ramah lingkungan dengan mengubah batubara menjadi gas yang mudah terbakar. 
             [xix] Teknologi Gasifikasi Batubara: Tingginya Biaya Investasi Hambat Pengembangan Teknologi Gasifikasi Batubara, dimuat dalam http://industri.kontan.co.id/news/tingginya-biaya-investasi-hambat-pengembangan-teknologi-gasifikasi-batubara--1, diakses pada 6 Januari 2013. 
[xx] Rosihan Indrawanto, ”Konversi Energi versus Konversi Kawasan”.  Dimuat dalam Majalah Kehutanan Indonesia (edisi IV Tahun 2009), hal 32. 
[xxi] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi, Pasal 5 ayat 6 huruf d. 
                [xxii] Keppres Nomor 39 Tahun 1997 Dicabut, Listrik Swasta Dilanjutkan, http://www.bumn.go.id/22906/publikasi/berita/keppres-nomor-39-tahun1997-dicabut-listrik-swasta-dilanjutk/, diakses pada 6 Januari 2013.               
                [xxiii] PT PLN (Persero), op.cit, hal 64.

Minggu, 23 September 2012

PEMBANGUNAN INDUSTRI ENERGI DALAM NEGERI DALAM MENYONGSONG KEMANDIRIAN ENERGI NASIONAL


PENDAHULUAN

Peradaban manusia tidak dapat dipisahkan dari energi. Tidak dapat dipungkiri bahwa energi dalam bentuk apapun, merupakan motor penggerak roda pembangunan dan kegiatan ekonomi masyarakat. Sampai saat ini, kebutuhan energi global masih didominasi oleh peran minyak bumi. International Energy Agency (IEA) mencatat bahwa konsumsi minyak bumi pada tahun 2002 mencapai 79,6% dari total kebutuhan energi global.[1] Dalam tingkat tertentu, kondisi yang sama juga dialami oleh Indonesia. Ironisnya, sebagai sebagai negara anggota OPEC, Indonesia harus melakukan impor minyak yang mencapai angka 22.157 ribu kilo liter dan impor batubara yang mencapai 68.804,45 ribu ton demi mencukupi kebutuhan energi nasional.[2]
Sebenarnya untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah telah menerapkan kebijakan energi nasional melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 yang pada intinya berusaha mewujudkan kemandirian energi nasional melalui pengembangan energi baru dan terbarukan di dalam negeri. Namun kenyataannya, sampai saat ini belum ada perubahan yang signifikan, hingga kembali disinggung oleh Presiden SBY dalam pidatonya tanggal 29 Mei lalu.
Apa yang sebenarnya menjadi akar masalah kondisi energi nasional dan apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi nasional? Dalam menjawab pertanyaan tersebut ulisan ini akan memaparkan beberapa masalah terkait kondisi energi nasional saat ini, serta langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam kaitannya untuk mewujudkan kemandirian energi nasional.

PEMBAHASAN

Beberapa Permasalahan Energi Nasional
Secara umum, saat ini kondisi energi nasional memiliki beberapa permasalahan multi-sektoral yang berujung pada terhambatnya kebijakan energi nasional. Pertama, kebijakan subsidi BBM malah semakin menambah ketergantungan terhadap minyak bumi. Kebijakan subisidi BBM memang populer, namun tidak tepat sasaran serta membebani keuangan negara. Subsidi BBM juga menyebabkan adanya disparitas harga energi yang justru mengurangi pangsa pasar energi baru dan terbarukan, sehingga pelaku usaha dan masyarakat seolah menjadi ”malas” untuk melakukan konversi energi. Kedua, mahalnya biaya produksi energi baru dan terbarukan, serta iklim usaha yang tidak kompetitif yang semakin memperlambat investasi. Sebagai contoh, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) untuk memproduksi 1 MW memerlukan investasi sekitar US$ 2 juta.[3] Begitu pun untuk pengembangan biofuel dari tanaman jarak. Untuk memproduksi per 1 liter biofuel diperlukan sekitar 3-4 kg jarak, sehingga biaya produksinya bisa mencapai harga Rp 5.500 per liternya.[4] Lebih mahal dari BBM bersubsidi yang Rp 4.500 per liternya.
Ketiga, minimnya riset dan infrastruktur untuk mendukung kebijakan diversifikasi energi. Perhatian Pemerintah lebih tertuju pada subsidi BBM, sehingga riset untuk pengembangan energi baru dan terbarukan masih dipandang sebelah mata. Selain itu, minimnya infrastruktur menyebabkan kesenjangan konsumsi energi. Akibatnya, konsumsi energi Indonesia masih lebih rendah dari negara lain. Konsumsi energi per kapita Indonesia tahun 2005 hanya sekitar 3 BOE; sedangkan konsumsi energi listrik hanya 463 KWh/cap, masih jauh dibawah Malaysia (3.234 KWh/cap) atau Singapura (7.961 KWh/cap).[5] Keempat, inefisiensi pemakaian energi nasional. Dengan tingkat intensitas penggunaan energi yang tinggi, ternyata Indonesia memerlukan energi sekitar 4,1 KOE (Kilogram Oil Equivalent) untuk menghasilkan per $ 1 GDP.[6] Sedangkan negara lain memerlukan jumlah energi yang lebih sedikit.

Paradigma Technology-Based Energy: Belajar dari Keberhasilan Negara Lain
Premis awal menyatakan bahwa kebutuhan energi akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, laju industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi, dan standar hidup suatu negara. Dengan keterbatasan sumber energi minyak bumi, maka pengelolaan energi harus lebih mengarah kepada energi berbasis teknologi (technology-base energy), dibandingkan dengan energi berbasis sumber daya (resource-based energy) yang bersifat tidak terbarukan.[7] Melalui paradigma technology-based energy, strategi kebijakan dan regulasi pengelolaan energi nasional tidak hanya terfokus pada peningkatan eksploitasi sumber energi, namun lebih diarahkan kepada riset dan invensi teknologi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta kapasitas produksi energi baru dan terbarukan. Selain itu, pengembangan riset dan teknologi juga diarahkan untuk menghasilkan energi yang ramah lingkungan dengan tingkat emisi yang rendah
Paradigma technology-based energy sebenarnya telah diterapkan di beberapa negara. Brasil mampu mengembangkan biofuel secara massal melalui regulasi yang tepat, dukungan finansial, serta pengembangan riset dan teknologi agrobisnis. Brasil berhasil mengembangkan bioethanol sebagai bahan bakar dengan efisiensi biaya produksi, sekitar US$ 17,5 per barrel atau Rp 1.080 per liter dengan total produksi 16 miliar liter per tahun.[8] Perancis dengan sumber daya alam yang terbatas, berhasil menciptakan kemandirian energi nasional dengan 80% kebutuhan energinya dipenuhi oleh energi nuklir. Keberhasilan Prancis tersebut ditunjang dengan kebijakan energi yang memiliki empat prinsip utama:[9] (1) menjaga pasokan energi dan membatasi tertekannya ekonomi pada fluktuasi harga energi; (2) menjamin harga energi yang kompetitif; (3) menekan emisi dan menjaga kelestarian lingkungan; dan (4) menjamin akses masyarakat ke semua energi.
Melalui paradigma technology-based energy, kedua negara tersebut berhasil mengembangkan riset dan teknologi yang mutakhir, sehingga mampu menciptakan energi alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan pada minyak bumi. Indonesia harus belajar dari keberhasilan kedua negara tersebut. Pengembangan energi baru dan terbarukan sangat mendesak untuk dilakukan. Beberapa jenis energi baru dan terbarukan, seperti  panas bumi, biofuel, liquified coal, shale gas, CBM (Coal Bed Methane), UBC (Upgraded Brown Coal), CNG (Compressed Natural Gas) dan nuklir masih memerlukan riset yang mendalam agar dapat dikembangkan secara massal di Indonesia.

Saatnya Membangun Industri Energi Nasional
Inti dari keberhasilan kemandirian energi nasional sebenarnya terletak pada beberapa faktor, yaitu adanya keseimbangan antara pasokan energi (supply) dalam negeri dengan kebutuhan energi nasional (demand), efisiensi pemanfaatan energi, serta akses terhadap energi yang merata dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Untuk mewujudkan ketiga hal tersebut, diperlukan industri energi nasional yang kokoh untuk dapat mencukupi kebutuhan energi yang semakin meningkat. Dengan adanya industri energi dalam negeri yang kuat, khususnya energi baru dan terbarukan, kebutuhan energi di masa mendatang tidak lagi bergantung pada impor energi terutama minyak bumi yang harganya sangat fluktuatif.
Membangun industri energi nasional bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan perumusan kebijakan yang strategis, tepat sasaran dan tentunya biaya yang tidak sedikit. Secara jangka panjang, perumusan kebijakan juga harus memperhatikan perkembangan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta fluktuasi harga energi dunia. Dalam Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025, pengembangan industri dan jasa energi nasional merupakan salah satu program utama Pemerintah. Pengembangan industri energi terfokus kepada peningkatan pabrikasi dan rekayasa energi, serta peningkatan infrastruktur energi.[10] Selama ini, selama ini, industri energi nasional kurang berkembang karena kurang kondusifnya iklim investasi sektor energi.
Untuk memberikan kepastian iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha, Pemerintah harus segera melakukan restrukturisasi regulasi di bidang penanaman modal, teknologi, energi dan ketenagalistrikan. Restrukturisasi regulasi menekankan kepada beberapa faktor: (1) optimalisasi pasar dalam negeri dengan pengetatan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) untuk batu bara dan gas; (2) rasionalisasi harga energi dan mekanisme insentif ekonomi dan pajak energi bagi pengembangan energi alternatif; (3) penerapan carbon tax untuk menstimulasi pengembangan energi yang ramah lingkungan;[11] dan (4) penyusunan kebijakan percepatan diversifikasi energi di tiap sektor, serta penghematan energi.
Di bidang riset dan teknologi, Pemerintah juga harus berperan aktif dalam menumbuhkan paradigma technology-based energy. Pengembangan riset dan teknologi sangat berperan dalam percepatan diversifikasi energi, serta menciptakan kondisi pasar energi yang kompetitif melalui peningkatan efisiensi serta kapasitas produksi. Pemerintah dapat mendorong pengembangan riset dan teknologi melalui subsidi dan bantuan  penelitian, optimalisasi instrumen HKI,  pembinaan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan organisasi profesi ilmiah.[12] Dalam mendorong pengembangan riset dan teknologi, Pemerintah dapat bekerjasama dengan universitas maupun pelaku usaha untuk mengembangkan kemampuan inovasi pelaku usaha, serta mendorong pembangunan kelembagaan iptek di daerah.[13] Untuk mendorong pembangunan industri energi dalam negeri, Pemerintah juga harus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur pendukung untuk meningkatkan pasokan energi dalam negeri dan akses energi masyarakat, khususnya untuk masyarakat pedesaan dan wilayah terpencil. Dalam Blueprint Pengelolaan Energi Nasional, infrastruktur energi yang akan difokuskan untuk dibangun diantaranya, infrastruktur gas, infrastruktur batubara, infrastruktur listrik, infrastruktur BBM, infrasturktur energi alternatif BBM lainnya, termasuk BBG untuk sektor transportasi.[14]

PENUTUP

Sebagai penutup, industri energi dalam negeri merupakan suatu langkah awal untuk mewujudkan kemandirian energi nasional. Dengan cadangan sumber energi yang berlimpah, Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan industri energi dalam negeri. melalui pembagunan paradigma technology-based energy, diharapkan kedepannya akan tercipta industri energi nasional yang kokoh, sehingga tidak lagi bergantung pada impor energi. namun, semua itu tidak dapat terwujud tanpa adanya komitmen dan visi yang kuat dari seluruh stakeholders demi mewujudkan kemandirian energi nasional.


Catatan:
[1] Stephen F Lincoln, “Fossil Fuels in the 21st Century”, http://www.jstor.org/stable/4315666, diakses pada 14 Februari 2012.
[2] Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Alam, Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia, 7th edition (Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, 2010), hal 53.
[3] Rosihan Indrawanto, ”Konversi Energi versus Konversi Kawasan,” Majalah Kehutanan Indonesia, edisi IV Tahun 2009, hal 32.
[4] Effendi Siradjuddin, Memerangi Sindrom Negara Gagal: Transformasi Indonesia 2020 Mencapai Negara Entrepeneur Maju (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2009), hal 379.
[5] Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Buku Putih Penelitian, Pengembangan  dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bidang Sumber Energi Baru dan Terbarukan untuk Mendukung Keamanan Ketersediaan Energi Tahun 2005 (Jakarta: Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006), hal 2.
[6] Ibid
[7] Ibid, hal 14.
[8] Effendi Siradjuddin, op,cit, hal 94-95.
[9] Ibid, hal 79.
[10] Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025, http://psdg.bgl.esdm.go.id/kepmen_pp_uu/blueprint_PEN.pdf, Diakses pada 23 Agustus 2012, hal 20.
[11] Effendi Siradjuddin,  op.cit,.
[12] Kementerian Negara Riset dan Teknologi, op.cit, hal 20
[13] Ibid.
[14] Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, op.cit, hal 23.

Rabu, 29 Agustus 2012

PROSPEK PENGEMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DI INDONESIA DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN LISTRIK NASIONAL

 PENDAHULUAN

Peradaban manusia tidak dapat dipisahkan dari energi. Tidak dapat dipungkiri bahwa energi, baik dalam bentuk apapun, merupakan pendorong utama roda pembangunan dan kegiatan ekonomi masyarakat. Sampai saat ini, kebutuhan energi dunia masih didominasi oleh minyak bumi. International Energy Agency (IEA) mencatat bahwa 79,6% dari total kebutuhan energi global didominasi oleh peran energi fosil, seperti minyak bumi dan batubara.[1] Dalam tingkat tertentu, situasi yang sama juga dialami di Indonesia. Ironisnya, Indonesia sebagai negara anggota OPEC, terkena dampak negatif akibat fluktuasi harga minyak. Meskipun kebijakan konversi energi nasional telah diterapkan sejak tahun 2006, sampai saat ini Pemerintah belum mampu mengatasi ketergantungan masyarakat pada minyak bumi. Impor BBM Indonesia tahun 2009 bahkan mencapai angka 22.157 ribu kilo liter.[2]
Untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi, Pertamina bekerjasama dengan Balitbang Kementerian ESDM pada tahun 2010, berencana melakukan riset dan pengembangan lima energi baru dan terbarukan diantaranya adalah unconventional hydrocarbon, yakni CBM (Coal Bed Methane) dan  shale gas; serta  renewable energy, seperti  panas bumi, alga, dan angin.[3] Diantara beberapa sumber energi tersebut, panas bumi merupakan energi yang paling potensial dikembangkan secara massal untuk mencukupi kebutuhan listrik nasional. tulisan ini akan membahas bagaimana prospek pengembangan energi panas bumi dalam mendukung ketahanan energi listrik di Indonesia.

PEMBAHASAN

Potensi Energi Panas Bumi Indonesia
Al Gore, mantan Wakil Presiden Amerika Serikat dalam kunjungannya ke Indonesia tahun 2011, menyatakan bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara pengguna energi panas bumi terbesar di dunia. Energi panas adalah energi yang diekstraksi dari uap panas (hot steam) atau air panas (hot spring) yang tersimpan di dalam bumi berasal dari aktivitas teknonik di dalam bumi, serta tersimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi dan fluida yang terkandung di dalamnya.[4] Energi listrik dihasilkan dengan menyalurkan semburan uap atau air panas dengan tekanan tertentu untuk menggerakkan turbin dan generator listrik. Uap dan air panas tersebut kemudian mengalami proses kondensasi dan dialirkan ke menara pendingin; sisanya kemudian dialirkan menuju sungai atau disuntikkan kembali ke kedalaman yang jauh dari lapisan tanah melalui sumur injeksi.
Dengan 6000 km rangkaian gunung berapi, serta aktifitas 3 lempeng tektonik benua, Indonesia diperkirakan menyimpan potensi energi panas bumi yang mencapai angka 27 GW (giga watt) atau setara dengan 40% dari total potensi dunia. Di Provinsi Jawa Barat saja potensi energi panas bumi diperkirakan mencapai angka 4.257 MW (mega watt).[5] Lokasi sumber energi panas bumi pada umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:[6]
a.       adanya batuan panas bumi berupa magma;
b.      adanya persediaan air tanah secukupnya yang sirkulasinya sekat dengan sumber magma, agar dapat berbentuk uap air panas;
c.       adanya batuan berpori (poreous) yang menyimpan sumber uap dan air panas (reservoir rock);
d.      adanya batuan keras yang menahan hilangnya uap dan air panas (cap-rock);
e.       adanya gejala-gejala tektonik, dimana dapat terbentuk rekahan-rekahan dikulit bumi, yang memberikan jalan kepada uap dan air panas bergerak ke permukaan bumi; dan
f.        panasnya harus mencapai suhu tertentu minimum sekitar 180º-250º C.
Pemanfaatan panas bumi memiliki beberapa keuntungan dari segi ekologis. Pertama, emisi gas CO2 yang dihasilkannya jauh lebih kecil dibandingkan dengan  sumber energi fosil. Kedua, pengembangan panas bumi dapat menjaga kelestarian hutan, karena pemanfaatan panas bumi memerlukan kawasan hutan sebagai daerah resapan air. Selain itu, keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tidak akan mempengaruhi persediaan air tanah, karena sisa air disuntikkan kembali ke kedalaman yang jauh dari lapisan air tanah.[7] Ketiga, limbah yang dihasilkan juga hanya berupa air, sehingga tidak mengotori udara dan merusak atmosfer. Keempat, energi panas bumi dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan cenderung tidak akan habis. Kehandalan pasokan (security of supply) PLTP terbukti dapat dipertahankan dalam jangka panjang (lebih dari 30 tahun).[8]

Kondisi Ketenagalistrikan Nasional dan Hambatan Pengembangan Industri
Panas Bumi
Premis awal menyatakan bahwa kebutuhan akan energi semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, tingkat pertumbuhan ekonomi, dan laju industrialisasi di suatu negara. Namun pada kenyataannya, konsumsi energi Indonesia masih jauh lebih rendah dari negara lain. Konsumsi energi per kapita Indonesia tahun 2005 hanya sekitar 3 BOE (Barrel of Oil Equivalent); sedangkan konsumsi energi listrik hanya 463 KWh/cap, masih jauh dibawah Malaysia (3.234 KWh/cap) atau Singapura (7.961 KWh/cap).[9] kecilnya tingkat konsumsi energi perkapita nasional lebih banyak disebabkan oleh minimnya infratstruktur energi, sehingga terjadi kesenjangan dalam pemanfaatan energi. Rasio elektrifikasi nasional juga masih kecil, sekitar 66%.[10]
Secara nasional, Indonesia memiliki pembangkit listrik dengan kapasitas terpasang sebesar 31.453 MW, yang mampu menghasilkan listrik hingga 120.628 GWh.[11] dari jumlah tersebut, batubara masih menjadi sumber listrik utama dengan produksi 43.138 GWh. Pembangkit listrik batubara meskipun biaya produksinya lebih murah, namun membutuhkan pasokan yang besar serta menghasilkan jumlah emisi yang besar pula. Untuk memproduksi 500 MW membutuhkan pasokan sekitar 4,3 juta ton batubara yang menghasilkan emisi hampir 10.200 ton SO2, 3,7 juta ton NO, dan 3,7 juta ton CO2.[12]
Pengembangan PLTP sebenarnya bukanlah hal baru bagi Indonesia. Pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit lisrik telah dilakukan sejak tahun 1983, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981. Sampai saat ini, pemanfaatan panas bumi baru dilakukan di 7 wilayah kerja dengan kapasitas sekitar 1.189 MW yang mampu menghasilkan listrik sampai 3.504 GWh.[13] Semangat pengembangan industri panas bumi kembali didorong oleh Pemerintah dengan diundangkannya UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Sayangnya sampai saat ini, belum ada lagi investasi baru yang menghasilkan listrik.
Setidaknya, terdapat beberapa permasalahan kompleks yang menyebabkan terhambatnya pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Pertama, di hulu, terjadi ketidaksingkronan regulasi dan kebijakan di bidang kehutanan dan pemanfaatan energi panas bumi yang menghambat dalam proses pengadaan lahan. UU No.27 Tahun 2003 yang menjadi payung hukum mengkategorikan pemanfaatan energi panas bumi ke dalam rezim pertambangan. Sedangkan di sisi lain, kebijakan kehutanan dalam UU No.41 Tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 1990, berusaha membatasi dan mengawasi secara ketat kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan diluar kegiatan kehutanan, termasuk pertambangan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung.[14] Oleh karena sifat dan kerentanannya, kawasan hutan konservasi hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan jasa lingkungan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, dengan tetap mempertahankan kelangsungan potensi, daya dukung, serta keanekaragaman hayati.
Kedua, industri panas bumi memerlukan investasi yang tidak sedikit. Untuk memproduksi 1 MW saja diperlukan investasi sekitar US$ 2 juta.[15] Sedangkan persyaratan administratif untuk memperoleh izin usaha memerlukan dana US$ 10 juta sebagai dana jaminan pelaksanaan eksplorasi atau eksploitasi.[16] Belum lagi biaya investasi untuk eksplorasi dan eksploitasi yang memerlukan teknologi tinggi, serta resiko eksplorasi, seperti tidak ditemukannya cadangan maupun kecilnya jumlah cadangan energi/tidak komersial (resource risk). Ketiga, Harga tarif jual energi listrik yang relatif mahal. Harga yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.32 Tahun 2009 adalah 9,70 sen US$/KWh, sehingga PLN sebagai konsumen tunggal (monopsoni) cenderung membeli listrik dari PTLA atau PLTU yang relatif lebih murah.

Strategi Kebijakan Kedepan
Secara jangka panjang, Pemerintah telah menargetkan pembangunan PLTP pada tahun  2025 dengan kapasitas terpasang sebesar 9.500 MW. penambahan kapasitas tersebut berlangsung secara bertahap mulai dari tahun 2004 sebesar 822 MW, tahun 2008 sebesar 1.193 MW; dan tahun 2012 sebesar 1.442 MW.[17] Komitmen Pemerintah juga semakin terlihat dengan amanat Menteri ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2010 yang memuat program percepatan pembangunan beberapa proyek PLTP maupun transmisi listrik dari PLTP.
Agar pembangunan PLTP dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan, diperlukan suatu kerangka kebijakan yang sistematis dan tepat sasaran. Perumusan kebijakan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: (1) energi panas bumi adalah energi yang ramah lingkungan, sehingga pengembangannya justru dapat mendukung komitmen Pemerintah dalam kelestarian ekosistem dan penurunan emisi gas rumah kaca; (2) energi panas bumi tidak dapat diekspor, sehingga potensi yang sedemikian besar tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri; (3) perumusan kebijakan ditujukan untuk membangun iklim usaha yang kompetitif dan efisien; dan (4) diperlukan komitmen lintas sektoral agar pemanfaatan energi panas bumi dapat berjalan secara optimal.
Beberapa langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemerintah adalah sebagai berikut. Pertama, optimalisasi koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan industri panas bumi. Energi panas bumi adalah energi yang ramah lingkungan dan pemanfaatannya juga cenderung tidak mengganggu kelestarian ekosistem. Sinergisasi kebijakan tersebut difokuskan pada 3 hal, yakni: (1) pemanfaatan energi panas bumi yang berbasis ekosistem; (2) program penurunan emisi gas rumah kaca melalui pembangunan PLTP;[18] dan (3) kolaborasi pengelolaan kawasan hutan yang akan digunakan, antara Pemerintah, masyarakat lokal dan investor energi panas bumi. Kedua, kepastian penetapan harga jual yang dapat menarik minat investor. Walaupun Pemerintah telah menetapkan harga yang tinggi untuk energi panas bumi (9,70 sen US$/KWh), namun biaya produksi usaha panas bumi bersifat site spesific, dalam arti sangat dipengaruhi oleh ukuran proyek, ruang lingkup proyek, penjadwalan kegiatan proyek, nilai investasi, pendanaan proyek dan tingkat risiko proyeknya.[19] Sehingga, harga yang tetap belum tentu dapat menutupi biaya produksi. Apalagi, biasanya investor luar negeri mensyaratkan IRR (Internal Rate of Return) atau tingkat pengembalian modal yang tinggi, sebesar 15%. Belum lagi masalah kepastian penandatanganan PPA (Power Purchase Agreement) dari PLN. Segera setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang wilayah kerja atau saat selesainya kewajiban Studi Kelayakan, investor harus mendapat kepastian penandatanganan PPA oleh PLN dengan jangka waktu yang sesuai dengan besarnya potensi dan kebutuhan listrik.
Ketiga, diperlukan insentif dari Pemerintah, baik fiskal maupun moneter untuk menumbuhkan iklim usaha yang kompetitif. Dengan resiko eksplorasi yang tinggi, teknologi yang tinggi, serta modal yang besar, investor perlu diberikan kemudahan dalam menjalankan usahanya. Insentif yang diberikan dapat berupa percepatan perizinan, subsidi untuk riset dan pengembangan teknologi dan sumber daya manusia, pengurangan tarif PPN energi listrik. Sedangkan untuk jaminan resiko eksplorasi, Pemerintah dan investor dapat bekerjasama dengan sektor perbankan dengan pembuatan skema manajemen resiko.

PENUTUP

Dengan potensi energi yang sangat besar, Indonesia diharapkan mampu menjadi trendsetter pemanfaatan energi panas bumi yang lebih ramah lingkungan. Lebih jauh lagi, pengembangan industri panas bumi juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat akan minyak bumi, khususnya di sektor ketenagalistrikan. Diperlukan suatu sinergisasi kebijakan yang dituangkan dalam bentuk regulasi yang dapat mengakomodir pengembangan industri panas bumi kedepannya. Namun, lebih dari itu, pengembangan industri panas bumi tidak dapat berjalan tanpa adanya komitmen dan kerja sama lintas sektoral baik di bidang industri panas bumi, ketenagalistrikan, kehutanan, maupun perbankan.


Catatan:
[1] Stephen F Lincoln, “Fossil Fuels in the 21st Century”, http://www.jstor.org/stable/4315666, diakses pada 14 Februari 2012. 
[2] Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Alam, Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia, 7th edition (Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, 2010), hal 53. 
[3] ”Pertamina Kembangkan 5 Energi Terbarukan,” dimuat dalam  Media Informasi dan Komunikasi DEN (Edisi Ke-IV, 2010), hal 27 
[4] Warta Pertamina, Geothermal: Energi Masa Depan, Edisi No. 01, Januari 2010, hal 11. 
[5] ”Potensi Prioritas Panas Bumi Jawa Barat,” http://www.ebtke.esdm.go.id/energi/energi-terbarukan/panas-bumi/417-potensi-prioritas-panas-bumi-jawa-barat.html, diakses pada 10 Juni 2012. 
[6] Chris Timotius KK, ”Potensi energi Panas Bumi di Indonesia”
[7] Rosihan Indrawanto, ”Konversi Energi versus Konversi Kawasan,”  Majalah Kehutanan Indonesia, edisi IV Tahun 2009, hal 31. 
[8] Agus Danar, ”Saatnya Beralih ke Energi Panas Bumi,” dimuat dalam Geomagz (vol.1 Nomor 1 Maret 2011), hal 48. 
[9] Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Buku Putih Penelitian, Pengembangan  dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bidang Sumber Energi Baru dan Terbarukan untuk Mendukung Keamanan Ketersediaan Energi Tahun 2005 (Jakarta: Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006), hal 2. 
[10] Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Alam, op.cit, hal vii. 
[11] Ibid, hal 59-60. 
[12] Effendi Siradjuddin, Memerangi Sindrom Negara Gagal: Transformasi Indonesia 2020 Mencapai Negara Entrepeneur Maju (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2009), hal 391. 
[13] Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Alam, op.cit, hal 65. 
[14] Khusus di kawasan hutan lindung, dilarang melakukan kegiatan pertambangan dengan pola pertambangan terbuka (open pit mining), Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, L.N. RI Tahun 1999 Nomor 167. T.L.N. RI Nomor Nomor 3888, Pasal 28 ayat (4). 
[15] Rosihan Indrawanto, op.cit, hal 32. 
[16] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi, Pasal 5 ayat 6 huruf d. 
[17] Direktorat Energi, Telekomunikasi dan Informatika Bappenas,  Laporan Akhir Kajian (Swakelola) Pengembangan Panas Bumi Untuk Menambah Pasokan Listrik dan Menyehatkan Konsumsi Energi Nasional (Jakarta: Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, 2008), hal 20. 
[18] International Geothermal Association (IGA) pada tahun 2001 melakukan analisa terhadap emisi CO2 pada PLTP dengan total kapasitas sekitar 4.325 MW, rata-rata emisi CO2 adalah 110 gram/KWh. Jauh lebih kecil dibanding PLTU batu bara (964 gram KWh) atau PLTU minyak bumi (668 gram/KWh). Baca: Direktorat Energi, Telekomunikasi dan Informatika Bappenas,  op.cit,, hal 46. 
[19] Agus Danar, op.cit, hal 53.